• Senin, 25 November 2024

Realisasi PAD Pemkab Lampung Selatan Capai Rp4,3 Miliar Hingga Agustus 2024

Kamis, 26 September 2024 - 14.09 WIB
102

Dinas PUPR Lamsel menggelar sosialisasi kebijakan retribusi daerah di Grand Elty Krakatoa Resort dari 26 hingga 28 September 2024. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sosialisasi kebijakan retribusi daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Grand Elty Krakatoa Resort dari 26 hingga 28 September 2024, dengan tujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas pegawai Dinas PUPR serta dinas terkait.

Sekretaris Dinas PUPR Lamsel, Chepi Bahuga, menyatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pegawai.

"Kegiatan seperti ini dibutuhkan untuk memberikan pemahaman mengenai retribusi daerah demi meningkatkan penyerapan PAD," ujar Chepi.

Menurutnya, pada tahun 2023, Dinas PUPR telah merealisasikan target PAD sebesar Rp4.872.343.767, yang merupakan 58,97 persen dari target awal Rp8.263.025.400.

“Sementara itu, hingga 31 Agustus 2024, target PAD untuk tahun ini adalah Rp7.500.000.000, dengan realisasi mencapai Rp4.340.743.209 atau 59,87 persen,” katanya.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lamsel, Dulkahar, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, yang dinilai penting mengingat peran pungutan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

"Pungutan daerah adalah pembayaran yang dikenakan atas jasa atau izin yang disediakan oleh pemerintah daerah," jelas Dulkahar.

Dia menambahkan bahwa retribusi menjadi salah satu sumber penting untuk meningkatkan PAD demi kesejahteraan masyarakat. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2024, terdapat tiga jenis retribusi yang diatur: retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Di Dinas PUPR, retribusi tersebut mencakup penyediaan dan penyedotan kakus, pemakaian kendaraan bermotor, serta persetujuan bangunan gedung. Namun, Dulkahar mengakui bahwa ada tantangan dalam penerapan retribusi ini, terutama terkait kurangnya pemahaman masyarakat mengenai objek dan mekanismenya.

"Dinas PUPR sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penerimaan retribusi memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat tentang kebijakan ini," pungkasnya. (*)