Pilkada Ulang Disepakati Bulan September 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka pilkada ulang
disepakati dilaksanakan pada bulan September tahun 2025.
Kesepakatan itu
dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
RI.
“Secara bersama
menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta
wali kota dan wakil wali kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada
September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam
RDP di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu
(25/9/2024).
Doli menjelaskan,
syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil
daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Sebelum disepakati,
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengusulkan penyelenggaraan pilkada ulang
jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025. Dia meminta untuk
dapat diputuskan dalam RDP tersebut.
“Dengan simulasi
pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba
simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya
atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya
diselenggarakan di September 2025,” kata Afif.
Jika usulan tersebut
disepakati, Afif mengatakan bahwa KPU RI akan memedomani dan mendetailkan
tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan. Ia juga
mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan teknisnya.
Afif menyampaikan
kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilaksanakan pada pekan
kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berlangsung selama enam bulan.
Ia menerangkan,
prakiraan tersebut memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala
daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata
Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
“Itu di awal Februari,
7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami
mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal,"
katanya.
"Dari Maret kami
hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya
dari minggu kedua,” ujarnya.
Menurut dia, normalnya
tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan, maka pelaksanaan selama enam
bulan untuk pilkada ulang berimbas kepada tahapan lainnya.
"Kami berhitung,
enam bulan itu tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa tahapan pengadaan
logistik juga mungkin akan sangat mepet. Kalau sekarang tahapan konvensionalnya
kan 60 hari kampanye. Nah, ini yang kami simulasikan, tentu dengan nge-press
(memangkas) beberapa tahapan," katanya.
Selain itu, dia
mengatakan bahwa percepatan anggaran untuk pilkada ulang selama enam bulan
butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah.
"Sebagaimana
kesimpulan RDP terakhir kita bahwa pemerintah juga harus men-support
(mendukung) untuk penyiapan jika ada kotak kosong yang menang, atau pemilu
dilaksanakan setelah calon tunggalnya kalah,” katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024