Nunggak SPP, SMA Kebangsaan Lamsel Tahan Ijazah Siswa
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pengelola SMA Kebangsaan di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menahan ijazah Ilham Rafaidan Idzlal (19), seorang alumni, karena belum melunasi biaya pendidikan sebesar Rp148.200.000.
Kepala SMA Kebangsaan, Wempy Prastomo Bhakti, membenarkan bahwa pihak sekolah menahan ijazah Ilham terkait tunggakan biaya sekolah. "Terkait dengan ijazah itu memang benar," kata Wempy, Kamis (26/9/2024).
Menurut Wempy, Ilham telah menunggak pembayaran SPP selama beberapa bulan. Pihak sekolah telah memperingatkan orang tua Ilham untuk mempertimbangkan kemampuan finansial, agar tidak memperburuk situasi.
"Kami sudah mengingatkan agar tidak dipaksakan. Saat itu orang tuanya menyatakan bahwa anaknya tidak mau pindah dan tetap ingin bersekolah di SMA Kebangsaan. Kami tetap memfasilitasi pendidikannya hingga selesai," jelas Wempy.
Wempy juga menyebut bahwa orang tua Ilham sempat berjanji untuk melunasi tunggakan biaya sekolah dengan menjual aset, seperti mobil dan properti. Sebagai sekolah swasta, SMA Kebangsaan telah memiliki perjanjian dengan orang tua siswa terkait biaya pendidikan.
"Kami adalah sekolah berbayar, dan orang tua telah menandatangani kesepakatan sejak awal," ungkapnya.
Tunggakan mulai terjadi saat Ilham berada di kelas 11. Meski sudah diingatkan, pihak sekolah tetap memberi kelonggaran.
"Kalau terlambat 3 bulan, aturan sekolah sebenarnya memperbolehkan pemberhentian siswa. Tapi saat itu orang tua Ilham meminta dispensasi agar anaknya tidak dipindahkan. Kami pun akhirnya terus memfasilitasi pendidikannya hingga lulus," tambah Wempy.
Sebagai solusi sementara, sekolah siap memfasilitasi legalisir ijazah bagi Ilham untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Namun, Wempy menegaskan bahwa ijazah asli baru bisa diberikan setelah administrasi lunas.
"Kami siap bertemu dengan orang tua Ilham untuk membahas solusi, apakah itu pengurangan atau penundaan pembayaran," ujarnya.
Di sisi lain, Ilham Rafaidan Idzlal mengaku kesulitan melanjutkan kehidupan karena ijazahnya yang tertahan.
"Ijazah saya masih ditahan. Ini membuat saya tidak bisa melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan," keluh Ilham, seperti dilansir Mediari.co pada Kamis (19/9/2024).
Ia merasa sedih dan bingung, terutama ketika mendengar kabar teman-temannya sudah diterima bekerja atau melanjutkan pendidikan.
Ilham, putra pasangan Jamroni dan Dwi Catur Wati, warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, berharap masalah ini dapat segera diselesaikan demi masa depannya.
"Saya merasa terjebak, tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan kepada Wartawan Kupas Tuntas
Senin, 25 November 2024 -
Tegur Pemotor, Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan di Tanjung Bintang Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024