Kampanye Pilgub Lampung Dibagi Dua Zona, Debat Publik Digelar Tiga Kali
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Lampung menetapkan dua zona dan menggelar debat publik tiga kali selama
pelaksanaan kampanye di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung,
Antoniyus Cahyalana mengatakan, metode kampanye yang akan digelar di Pilgub
Lampung ada beberapa kegiatan, diantaranya pertemuan terbatas, tatap muka dan
dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga,
pemasangan iklan dan kegiatan lain berupa rapat umum, kampanye di media sosial
dan media daring serta yang lainnya.
Antoniyus menjelaskan, untuk zona satu terdiri dari Kabupaten Lampung
Selatan, Bandar lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat
dan Lampung Barat. Sementara zona dua terdiri dari Kabupaten Lampung
Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Way
Kanan dan Mesuji.
“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa melakukan semua metode
kampanye, kecuali nanti untuk kampanye pemasangan iklan di media cetak,
elektronik dan daring. Ini hanya bisa dilakukan pada 14 hari sebelum masa
tenang tepatnya mulai 10-23 November 2024,” kata Antoniyus, Rabu (25/9/2024).
Ia menerangkan, untuk kampanye rapat umum, sesuai PKPU setiap pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur diberikan kesempatan dua kali.
“Untuk jadwal dan lokasi rapat umum sedang dikoordinasikan dengan LO
pasangan calon. Opsi satu bisa pakai waktu satu minggu-satu minggu, dan opsi
kedua per tanggal. Misalnya jika nanti minggu pertama pasangan calon nomor urut
1 rapat umum di zona satu, maka saat bersamaan pasangan calon nomor 2 bisa
melaksanakannya di zona dua. Sehingga nanti bisa bergantian,” terangnya.
Antoniyus mengingatkan, saat berlangsung kampanye rapat umum dilarang ada
kegiatan arak-arakan. Massa hanya boleh langsung kumpul di lokasi. Rapat umum
dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.
“Selama kampanye pasangan calon boleh memberikan uang transportasi ke warga
disesuaikan dengan daerah masing-masing. Misalkan seperti di Tanggamus itu
berkisar Rp35 ribu-Rp50 ribu per orang. Itu nanti yang menetapkan besarnya KPU
kabupaten/kota,” jelasnya.
Masih kata Antoniyus, khusus untuk kampanye pertemuan terbatas dalam
ruangan itu massa yang hadir dibatasi maksimal 2 ribu orang. Sementara untuk
kampanye pertemuan tatap muka, massa yang dihadiri tidak dibatasi namun tidak
boleh melampaui kapasitas ruangan yang dipakai.
“Kampanye metode debat publik akan dilaksanakan maksimal sebanyak tiga
kali. Ini akan membahas visi-misi dan program kerja pasangan calon. Untuk tema
nanti akan dikoordinasikan bersama tim rumus,” imbuhnya.
KPU Kota Bandar Lampung juga menetapkan dua zona kampanye untuk Pilwakot
Bandar Lampung 2024
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, untuk zona satu terdiri
dari daerah pemilihan (dapil) satu, lima dan dapil enam.
"Kampanye rapat umum zona satu meliputi wilayah Kecamatan Telukbetung
Timur, Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Bumi Waras,
Panjang, Kedamaian, Sukarame, Sukabumi, dan Tanjung Senang," kata Dedy,
Rabu (25/9/2024).
Dedy menerangkan, paslon nomor urut 2 Eva Dwiana- Deddy Amarullah akan
melaksanakan kampanye rapat umum di zona satu pada 25 September hingga 4
Oktober, 15 Oktober hingga 24 Oktober, dan 4 November hingga 13 November 2024.
Dan paslon nomor urut 1 Reihana-Aryodhia akan melakukan kampanye rapat umum
di zona satu pada 5 Oktober hingga 14 Oktober, 25 Oktober sampai 3 November,
serta 14 November hingga 23 November 2024.
"Untuk zona dua berada di dapil dua, tiga, dan empat meliputi
Kecamatan Tanjungkarang Timur, Enggal, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang
Barat, Kemiling, Langkapura, Rajabasa, Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way
Halim," bebernya.
Paslon Eva-Deddy Amarullah melaksanakan kampanye di zona dua dengan rentan
waktu 5 Oktober hingga 14 Oktober, 25 Oktober hingga 3 November, dan 14
November sampai 23 November.
"Sedangkan paslon nomor urut 1 akan kampanye rapat umum di zona dua
pada 25 September hingga 4 Oktober, 15 Oktober hingga 24 Oktober, dan 4
November sampai dengan 13 November," jelasnya.
Dedy menjelaskan, pembagian waktu kampanye rapat umum paslon merupakan
hasil kesepakatan bersama.
"Zona kampanye itu adalah kesepakatan paslon dan partai pengusung. Masing-masing zona paslon akan kampanye selama sepuluh hari, nanti bergantian,” ungkapnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 26 September 2024
dengan judul “Kampanye Pilgub Lampung Dibagi Dua Zona”
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024