• Sabtu, 28 September 2024

Setahun Lebih Buron, Pelarian Pelaku Begal di Tanggamus Berakhir di Penjara

Rabu, 25 September 2024 - 13.47 WIB
30

Tersangka Suhendri saat dibawa ke Mapolres Tanggamus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pelarian Suhendri alias Abun (37), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus, berakhir sudah. Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo setelah menjadi buron sejak Juni 2023

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan, Suhendri ditangkap di persembunyiannya di Pekon Gunung Doh pada Senin malam, 23 September 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan terkait tindak pidana curas di wilayah Bandar Negeri Semoung.

"Penangkapan Suhendri merupakan hasil dari pengembangan kasus penadahan yang melibatkan AS, yang sebelumnya telah ditangkap karena memiliki handphone curian. Berdasarkan pengakuan AS, ia membeli handphone tersebut dari Suhendri seharga Rp400.000," jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Rabu (25/9/2024).

Suhendri juga mengakui keterlibatannya dalam dua aksi curas lainnya bersama rekannya berinisial AW, yang kini masih buron. Dua lokasi kejahatan tersebut berada di Jalan Umum Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Jalan Umum Talang Gajah, Pekon Simpang Bayur, Bandar Negeri Semuong, yang terjadi pada April 2024.

Dalam aksinya pada Senin, 20 Maret 2023, pelaku bersama rekannya menghadang korban Fathuroman dan saksi korban lainnya di Jalan Umum Pekon Sanggi. Setelah meminta sebungkus rokok, pelaku dengan cepat merampas barang-barang berharga korban, termasuk dua handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

Sementara itu, pelaku kedua yang bersenjata pisau menodongkan senjatanya ke perut saksi korban dan mengambil barang-barang miliknya. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp6.500.000, yang kemudian dilaporkan ke Polres Tanggamus.

Dari penangkapan Suhendri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black.

Saat ini, Suhendri ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap rekannya, AW, yang masih menjadi buronan.

"Kami akan terus memburu tersangka AW yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk mempercepat penangkapan,"ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus. (*)