• Minggu, 20 Oktober 2024

Sebelum Kampanye, Paslon Kepala Daerah Wajib Serahkan STTP ke Bawaslu

Rabu, 25 September 2024 - 10.51 WIB
85

Anggota Bawaslu Lampung, Suheri. Foto: Ist

Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung  mengimbau pasangan calon (paslon) kepala daerah atau tim kampanyenya untuk menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat kampanye berlangsung dan mulai menertibkan alat peraga sosialisasi.

Hal itu disampaikan karena saat ini sudah  memasuki tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Anggota Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, yang bisa dipasang hanya alat peraga kampanye yang difasilitasi dan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika APK akan dibuat oleh tim kampanye paslon maka harus sesuai dengan ketentuan,” kata Suheri, Selasa (24/9/2024).

Suheri juga mengingatkan terkait kewajiban adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat kampanye berlangsung.

“Paslon kepala daerah atau tim kampanyenya wajib menyerahkan  STTP yang dikeluarkan Polda Lampung (khusus paslon Gubernur dan Wakil Gubernur) kepada Bawaslu. Jika tidak dapat memperlihatkan STTP, mohon maaf kegiatan akan dibubarkan oleh pengawas pemilu,” tegas Suheri.

Ia mengatakan setiap ada kampanye, tim kampanye selain berkoordinasi dengan KPU, juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.

Tahapan kampanye diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 terkait Pedoman Teknis pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Informasi dihimpun Kupastuntas.co,  surat permohonan STTP dari tim kampanye harus sudah disampaikan ke Polda Lampung pada h-3 pelaksanaan.

Permohonan harus juga dilampirkan surat izin dari tempat perizinan pelaksanaan yang akan dipakai.

Khusus kampanye pada media sosial, cetak dan elektronik akan dimulai pada 10-23 November 2024. Paslon yang  ingin beriklan dengan lembaga penyiaran juga harus ada izin dari lembaga penyiaran. (*)