Sebelum Kampanye, Paslon Kepala Daerah Wajib Serahkan STTP ke Bawaslu
Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau pasangan calon (paslon) kepala daerah atau tim kampanyenya untuk menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat kampanye berlangsung dan mulai menertibkan alat peraga sosialisasi.
Hal itu disampaikan
karena saat ini sudah memasuki tahapan
kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September sampai dengan 23 November
2024.
Anggota Bawaslu
Lampung, Suheri mengatakan, yang bisa dipasang hanya alat peraga kampanye yang
difasilitasi dan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika APK akan dibuat
oleh tim kampanye paslon maka harus sesuai dengan ketentuan,” kata Suheri,
Selasa (24/9/2024).
Suheri juga
mengingatkan terkait kewajiban adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
saat kampanye berlangsung.
“Paslon kepala daerah
atau tim kampanyenya wajib menyerahkan
STTP yang dikeluarkan Polda Lampung (khusus paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur) kepada Bawaslu. Jika tidak dapat memperlihatkan STTP, mohon maaf
kegiatan akan dibubarkan oleh pengawas pemilu,” tegas Suheri.
Ia mengatakan setiap
ada kampanye, tim kampanye selain berkoordinasi dengan KPU, juga harus
berkoordinasi dengan Bawaslu. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.
Tahapan kampanye
diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024
terkait Pedoman Teknis pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Informasi dihimpun
Kupastuntas.co, surat permohonan STTP
dari tim kampanye harus sudah disampaikan ke Polda Lampung pada h-3
pelaksanaan.
Permohonan harus juga
dilampirkan surat izin dari tempat perizinan pelaksanaan yang akan dipakai.
Khusus kampanye pada
media sosial, cetak dan elektronik akan dimulai pada 10-23 November 2024.
Paslon yang ingin beriklan dengan
lembaga penyiaran juga harus ada izin dari lembaga penyiaran. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024