Nilai Cendera Mata Kampanye Maksimal 100 Ribu, Kalau Melanggar Ada Sanksi Penjara Hingga Pembatalan Paslon
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Lampung menegaskan bahwa nilai atau harga cendera mata kampanye yang bisa
diberikan oleh pasangan calon kepala daerah maksimal Rp100 ribu per jenis.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, batas harga cendera
mata kampanye Pilkada maksimal sebesar Rp100 ribu. Pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah dilarang atau tidak boleh memberikan cendera mata lebih
dari ketentuan tersebut.
"Cendera mata kampanye yang bisa diberikan bila dikonversi per jenis
tidak boleh lebih dari batas harga Rp100 ribu," kata Iskardo, Selasa
(24/9/2024).
Iskardo membeberkan, jenis cendera mata yang tidak diperkenankan melebihi
harga Rp100 ribu mencakup pakaian, penutup kepala, payung, stiker dan gantungan
kunci serta beberapa item lain yang kerap digunakan dalam kampanye.
“Pasangan calon juga dilarang melakukan kampanye di lokasi-lokasi yang
sudah diatur dalam peraturan seperti tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
Fasilitas umum seperti jembatan juga tidak boleh ditempel stiker pasangan
calon. Seluruh pasangan calon harus mematuhi aturan yang ditetapkan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, untuk menciptakan green election, pasangan calon juga tidak
diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di pohon dengan dipaku. Hal
tersebut guna menjaga ekosistem lingkungan hijau perkotaan.
"Untuk yang melanggar tentu ada sanksinya, baik administratif maupun
pidana berupa penjara atau penegakan hukum. Dari sanksi-sanksi itu bisa
berakhir dengan pembatalan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala
daerah," paparnya.
Iskardo mengingatkan kepada seluruh paslon kepala daerah di Provinsi Lampung
serta masyarakat dapat menciptakan pilkada tertib dan damai dengan berlandaskan
budaya Lampung yang mengedepankan rasa persaudaraan.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa kepala daerah dilarang untuk
menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye selama Pilkada serentak
2024.
"Terutama untuk pejabat negara pun tidak diperbolehkan melakukan
kampanye di hari kerja. Bila ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye harus
mengajukan cuti kampanye," ucap Iskardo.
Ia juga mengimbau dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, paslon tidak boleh
melibatkan anggota TNI, Polri dan aparatur sipil negara dalam kegiatan tersebut
untuk menjaga netralitas.
"Dengan melaksanakan semua itu diharapkan Pilkada 2024 bisa
berlangsung dengan lancar, aman dan damai. Kami pun terus berupaya menjaganya.
Selain itu diharapkan pula masyarakat bisa menghindari ujaran kebencian
mengandung SARA, berita bohong, dan kegiatan politik uang," ucap dia.
"Diharapkan para paslon kepala daerah untuk melaksanakan kegiatan
positif yang sejuk tanpa melakukan kampanye hitam, ujaran kebencian,
politisasi, dan berbagai hal yang bisa merusak kedamaian pilkada,"
imbuhnya.
Selain itu, Iskardo mengingatkan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan
Walikota untuk bersikap netral dan tidak memihak salah satu paslon.
"Untuk Pjs Bupati/Walikota dan pak Pj Gubernur, kita tekankan untuk
menjaga netralitas. Ini merupakan early warning system untuk memitigasi
kecurangan-kecurangan yang bisa terjadi saat pilkada,” kata Iskardo.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengingatkan bahwa
Pilkada damai adalah tanggung jawab semua pihak, sehingga deklarasi kampanye
damai sangat penting dilakukan.
"Bandar Lampung adalah rumah bersama yang menjunjung nilai kearifan
lokal. Kita harus berusaha mewujudkan Pilkada yang damai, sejuk, dan
bermartabat, serta menjaga persatuan," kata Apriliwanda saat acara
Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Lapangan Kalpataru, Kecamatan Kemiling,
Bandar Lampung, Selasa (24/9/2024).
Deklarasi ini dihadiri oleh paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar
Lampung nomor urut 1 Reihana-Aryodhia dan nomor urut 2 Eva Dwiana-Deddy
Amarullah.
Apriliwanda mengatakan bahwa Bandar Lampung dihuni oleh masyarakat dari
berbagai suku, agama, dan budaya yang selama ini hidup harmonis.
Menurutnya, nilai-nilai luhur seperti Piil Pesenggiri (menjaga martabat),
Sakai Sambayan (gotong royong), dan Nemui Nyimah (menghormati tamu) menjadi
pondasi kerukunan masyarakat.
"Mari kita aplikasikan nilai-nilai ini dalam menjaga suasana Pilkada
2024 agar tetap kondusif," ucapnya.
Menurutnya, Pilkada 2024 momentum pesta demokrasi untuk memilih pemimpin
terbaik bagi daerah. Warga Bandar Lampung harus menjunjung tinggi prinsip
saling menghormati, berkomunikasi dengan sopan, dan memprioritaskan persatuan.
"Kita semua mulai dari pasangan calon, partai politik, penyelenggara
pemilu, hingga masyarakat, bertanggung jawab memastikan Pilkada ini berlangsung
tertib dan memperkuat kebersamaan di tengah keberagaman," katanya.
Ia juga mengajak semua pihak menghindari provokasi, ujaran kebencian, dan
informasi yang menyesatkan. Seluruh elemen harus menciptakan suasana kampanye
yang damai, edukatif, dan inspiratif sehingga masyarakat dapat memilih dengan
bijak tanpa intimidasi.
Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Abdul Waras juga berpesan bahwa menang atau
kalah adalah hal biasa dalam pesta demokrasi, namun persatuan harus tetap
dijaga.
"Di Pilkada ini, kita harus ingat bahwa perbedaan pilihan boleh ada,
namun Bandar Lampung harus tetap bersatu. Rasa aman adalah hal yang sangat
berharga dan wajib kita jaga," tegas AKBP Abdul Waras.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pihak, termasuk tim pendukung pasangan
calon, untuk berkompetisi secara sehat, adil, dan jujur, serta menghindari isu
hoaks atau SARA yang dapat memecah belah masyarakat.
"Kompetisi harus sehat, kampanye dilakukan dengan tertib. Jangan
sampai kita terhasut oleh isu-isu yang tidak benar. Perbedaan pilihan adalah
hal biasa, namun jangan sampai mengganggu persatuan," tegasnya.
Sekadar diketahui, tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 akan
mulai dilaksanakan pada 25 September sampai dengan 23 November 2024. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 25 September 2024
dengan judul “Nilai Cendera Mata Kampanye Maksimal 100 Ribu”
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024