• Selasa, 26 November 2024

Nilai Cendera Mata Kampanye Maksimal 100 Ribu, Kalau Melanggar Ada Sanksi Penjara Hingga Pembatalan Paslon

Rabu, 25 September 2024 - 08.19 WIB
107

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan bahwa nilai atau harga cendera mata kampanye yang bisa diberikan oleh pasangan calon kepala daerah maksimal Rp100 ribu per jenis.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, batas harga cendera mata kampanye Pilkada maksimal sebesar Rp100 ribu. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang atau tidak boleh memberikan cendera mata lebih dari ketentuan tersebut.

"Cendera mata kampanye yang bisa diberikan bila dikonversi per jenis tidak boleh lebih dari batas harga Rp100 ribu," kata Iskardo, Selasa (24/9/2024).

Iskardo membeberkan, jenis cendera mata yang tidak diperkenankan melebihi harga Rp100 ribu mencakup pakaian, penutup kepala, payung, stiker dan gantungan kunci serta beberapa item lain yang kerap digunakan dalam kampanye.

“Pasangan calon juga dilarang melakukan kampanye di lokasi-lokasi yang sudah diatur dalam peraturan seperti tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah. Fasilitas umum seperti jembatan juga tidak boleh ditempel stiker pasangan calon. Seluruh pasangan calon harus mematuhi aturan yang ditetapkan,” tegasnya.

Ia melanjutkan, untuk menciptakan green election, pasangan calon juga tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di pohon dengan dipaku. Hal tersebut guna menjaga ekosistem lingkungan hijau perkotaan.

"Untuk yang melanggar tentu ada sanksinya, baik administratif maupun pidana berupa penjara atau penegakan hukum. Dari sanksi-sanksi itu bisa berakhir dengan pembatalan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah," paparnya.

Iskardo mengingatkan kepada seluruh paslon kepala daerah di Provinsi Lampung serta masyarakat dapat menciptakan pilkada tertib dan damai dengan berlandaskan budaya Lampung yang mengedepankan rasa persaudaraan.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa kepala daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye selama Pilkada serentak 2024.

"Terutama untuk pejabat negara pun tidak diperbolehkan melakukan kampanye di hari kerja. Bila ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye harus mengajukan cuti kampanye," ucap Iskardo.

Ia juga mengimbau dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, paslon tidak boleh melibatkan anggota TNI, Polri dan aparatur sipil negara dalam kegiatan tersebut untuk menjaga netralitas.

 "Dengan melaksanakan semua itu diharapkan Pilkada 2024 bisa berlangsung dengan lancar, aman dan damai. Kami pun terus berupaya menjaganya. Selain itu diharapkan pula masyarakat bisa menghindari ujaran kebencian mengandung SARA, berita bohong, dan kegiatan politik uang," ucap dia.

"Diharapkan para paslon kepala daerah untuk melaksanakan kegiatan positif yang sejuk tanpa melakukan kampanye hitam, ujaran kebencian, politisasi, dan berbagai hal yang bisa merusak kedamaian pilkada," imbuhnya.

Selain itu, Iskardo mengingatkan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota untuk bersikap netral dan tidak memihak salah satu paslon.

"Untuk Pjs Bupati/Walikota dan pak Pj Gubernur, kita tekankan untuk menjaga netralitas. Ini merupakan early warning system untuk memitigasi kecurangan-kecurangan yang bisa terjadi saat pilkada,” kata Iskardo.  

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengingatkan bahwa Pilkada damai adalah tanggung jawab semua pihak, sehingga deklarasi kampanye damai sangat penting dilakukan.

"Bandar Lampung adalah rumah bersama yang menjunjung nilai kearifan lokal. Kita harus berusaha mewujudkan Pilkada yang damai, sejuk, dan bermartabat, serta menjaga persatuan," kata Apriliwanda saat acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Lapangan Kalpataru, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (24/9/2024).

Deklarasi ini dihadiri oleh paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 1 Reihana-Aryodhia dan nomor urut 2 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Apriliwanda mengatakan bahwa Bandar Lampung dihuni oleh masyarakat dari berbagai suku, agama, dan budaya yang selama ini hidup harmonis.

Menurutnya, nilai-nilai luhur seperti Piil Pesenggiri (menjaga martabat), Sakai Sambayan (gotong royong), dan Nemui Nyimah (menghormati tamu) menjadi pondasi kerukunan masyarakat.

"Mari kita aplikasikan nilai-nilai ini dalam menjaga suasana Pilkada 2024 agar tetap kondusif," ucapnya.

Menurutnya, Pilkada 2024 momentum pesta demokrasi untuk memilih pemimpin terbaik bagi daerah. Warga Bandar Lampung harus menjunjung tinggi prinsip saling menghormati, berkomunikasi dengan sopan, dan memprioritaskan persatuan.

"Kita semua mulai dari pasangan calon, partai politik, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat, bertanggung jawab memastikan Pilkada ini berlangsung tertib dan memperkuat kebersamaan di tengah keberagaman," katanya.

Ia juga mengajak semua pihak menghindari provokasi, ujaran kebencian, dan informasi yang menyesatkan. Seluruh elemen harus menciptakan suasana kampanye yang damai, edukatif, dan inspiratif sehingga masyarakat dapat memilih dengan bijak tanpa intimidasi.

Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Abdul Waras juga berpesan bahwa menang atau kalah adalah hal biasa dalam pesta demokrasi, namun persatuan harus tetap dijaga.

"Di Pilkada ini, kita harus ingat bahwa perbedaan pilihan boleh ada, namun Bandar Lampung harus tetap bersatu. Rasa aman adalah hal yang sangat berharga dan wajib kita jaga," tegas AKBP Abdul Waras.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh pihak, termasuk tim pendukung pasangan calon, untuk berkompetisi secara sehat, adil, dan jujur, serta menghindari isu hoaks atau SARA yang dapat memecah belah masyarakat.

"Kompetisi harus sehat, kampanye dilakukan dengan tertib. Jangan sampai kita terhasut oleh isu-isu yang tidak benar. Perbedaan pilihan adalah hal biasa, namun jangan sampai mengganggu persatuan," tegasnya.

Sekadar diketahui, tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 akan mulai dilaksanakan pada 25 September sampai dengan 23 November 2024. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 25 September 2024 dengan judul “Nilai Cendera Mata Kampanye Maksimal 100 Ribu”