Mendagri Minta Masyarakat Berani Laporkan Kades Langgar Netralitas ke Bawaslu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian meminta agar masyarakat berani melaporkan oknum kepala desa yang
ditemukan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak 2024 ke Bawaslu.
Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian menyikapi tahapan kampanye yang
suda mulai digelar hari ini, Rabu (25/9/2024), ia mengatakan seluruh proses
penanganan pelanggaran yang ditemukan terhadap kepala desa jadi kewenangan
Bawaslu.
"Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye.
Nanti wasitnya ya Bawaslu," kata Tito dilansir dari Antara, Rabu
(25/9/2024).
Tito menambahkan, kepala desa yang tidak netral memiliki risiko dijatuhi
hukuman secara administratif maupun pidana yang prosesnya akan dilakukan
melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain itu, dia mengaku bahwa pihaknya telah mengimbau berkali-kali agar
kepala desa tetap netral selama Pilkada 2024 berlangsung, ia menegaskan agar
seluruh kepala desa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Bawaslu telah
berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas
oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Bagja mengatakan netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah
bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.
"Kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap
isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," sambungnya.
Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi
Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil
negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.
Sekedar diketahui, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, tahapan
kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon
kepala dan wakil kepala daerah kampanye sesuai regulasi yang ditetapkan.
Sedangkan pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada
2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16
Desember 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024