• Minggu, 20 Oktober 2024

Mendagri Minta Masyarakat Berani Laporkan Kades Langgar Netralitas ke Bawaslu

Rabu, 25 September 2024 - 10.28 WIB
395

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar masyarakat berani melaporkan oknum kepala desa yang ditemukan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Bawaslu.

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian menyikapi tahapan kampanye yang suda mulai digelar hari ini, Rabu (25/9/2024), ia mengatakan seluruh proses penanganan pelanggaran yang ditemukan terhadap kepala desa jadi kewenangan Bawaslu.

"Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu," kata Tito dilansir dari Antara, Rabu (25/9/2024).

Tito menambahkan, kepala desa yang tidak netral memiliki risiko dijatuhi hukuman secara administratif maupun pidana yang prosesnya akan dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, dia mengaku bahwa pihaknya telah mengimbau berkali-kali agar kepala desa tetap netral selama Pilkada 2024 berlangsung, ia menegaskan agar seluruh kepala desa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Bagja mengatakan netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.

"Kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," sambungnya.

Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

Sekedar diketahui, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah kampanye sesuai regulasi yang ditetapkan.

Sedangkan pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (*)