KPU Tetap Gunakan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024, ICSF Ingatkan Antisipasi Serangan Siber
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI menyebut masih akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi
(Sirekap) untuk Pilkada 2024, namun pihaknya menegaskan penggunaan Sirekap akan
lebih baik dibanding Pemilu 2024 lalu.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjamin Sirekap untuk Pilkada serentak mendatang akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024.
"Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," kata dia dikutip dari Tempo, Rabu (25/9/2024).
Ia menambahkan, untuk memastikan Sirekap dapat berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara, KPU akan melakukan simulasi di seluruh kabupaten/kota yang akan diselenggarakan pada Oktober 2024.
"Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas," ujarnya.
Idham menuturkan simulasi dilakukan untuk memastikan semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara, juga memastikan proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral.
Dia juga menyebutkan KPU menggunakan dua format untuk Sirekap, yakni daring dan luring. Menurutnya, format daring memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan jaringan Internet.
KPPS juga dapat menggunakan Sirekap dalam kondisi luring di mana nanti hasil tangkapan layar terhadap formulir Model C hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) dapat didistribusikan kepada para saksi melalui bluetooth.
Idham juga mengatakan formulir Model C hasil pleno yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah, hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir Model C hasil plano.
"Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format (Microsoft) Word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali," imbuhnya.
Sekedar diketahui, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilakukan uji publik pada hari ini, Rabu, 25 September 2024.
Idham menyebutkan dua rancangan PKPU itu adalah tentang
pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara
dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.
"Apa yang menjadi masukan tersebut kami akan tindak lanjuti dan dalam waktu dekat insyaallah besok hari (Rabu) KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk membahas dua rancangan PKPU," kata Idham.
Dia pun mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pihak lainnya. "Dan tadi proses kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar, tidak hanya parpol tingkat pusat yang memberikan masukan, tetapi juga dari rekan-rekan NGO serta beberapa pihak lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pendiri dan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengingatkan KPU perlu mengecek dan menguji secara berkala Sirekap untuk mengantisipasi gangguan siber seperti selama tahapan Pemilu 2024.
Ardi menuturkan gangguan siber sangat mungkin dialami hampir setiap waktu, seperti serangan distributed denial of service (DDoS), ia menjelaskan gangguan seperti DDoS lazim terjadi di berbagai sistem yang rentan, termasuk pada Sirekap.
Gangguan DDoS itu, kata dia, menghambat sistem bekerja secara optimal dengan membanjiri sistem dengan traffic tertentu.
"Yang menjadi persoalan, jika algoritma penyusunan sistemnya diulang tetapi tidak dicek, tidak diverifikasi, tidak di-back testing, itu menjadi masalah. Nah, artinya apa, kekeliruan yang terjadi sebelumnya itu akan terulang," kata dia.
Oleh karena itu, demi mencegah dan mengantisipasi serangan siber pada Sirekap, pengecekan dan pengujian sistem secara berulang pun mutlak dilakukan. "Pengecekan terus-menerus itu untuk memastikan jangan sampai ada bug atau virus di dalam sistem. Itu harus dilakukan berulang-ulang," ucapnya.
Pengecekan tidak bisa hanya dilakukan dalam satu waktu tertentu karena gangguan dapat datang kapan saja. Dia juga mengingatkan gangguan terhadap sistem juga menyangkut pada infrastrukturnya, yang di antaranya mencakup komputer dan servernya.
"Yang menjalankan aplikasi itu apakah sudah dicek, karena semua teknologi yang kita pakai, kita itu konsumen, beli (sistem aplikasi) dari pihak ketiga," ujar Ardi. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024