• Rabu, 25 September 2024

Kampanye Pilgub Lampung Dibagi Dua Zona, Debat Publik Tiga Kali

Rabu, 25 September 2024 - 14.58 WIB
25

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan dua zona dan menggelar debat publik tiga kali selama pelaksanaan kampanye di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana mengatakan, metode kampanye yang akan digelar di Pilgub Lampung ada beberapa kegiatan, diantaranya pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, pemasangan iklan dan kegiatan lain berupa rapat umum, kampanye di media sosial dan media daring serta yang lainnya.

Antoniyus menjelaskan, untuk zona satu terdiri dari Kabupaten Lampung Selatan, Bandar lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan  Lampung Barat. Sementara zona dua terdiri dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan dan Mesuji. 

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa melakukan semua metode kampanye, kecuali nanti untuk kampanye pemasangan iklan di media cetak, elektronik dan daring. Ini hanya bisa dilakukan pada 14 hari sebelum masa tenang tepatnya mulai 10-23 November 2024,” kata Antoniyus, Rabu (25/9/2024).

Ia menerangkan, untuk kampanye rapat umum, sesuai PKPU setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diberikan kesempatan dua kali.

“Untuk jadwal dan lokasi rapat umum sedang dikoordinasikan dengan LO pasangan calon. Opsi satu bisa pakai waktu satu minggu-satu minggu, dan opsi kedua per tanggal. Misalnya jika nanti minggu pertama pasangan calon nomor urut 1 rapat umum di zona satu, maka saat bersamaan pasangan calon nomor 2 bisa melaksanakannya di zona dua. Sehingga nanti bisa bergantian,” terangnya.

Antoniyus mengingatkan, saat berlangsung kampanye rapat umum dilarang ada kegiatan arak-arakan. Massa hanya boleh langsung kumpul di lokasi. Rapat umum dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.

“Selama kampanye pasangan calon boleh memberikan uang transportasi ke warga disesuaikan dengan daerah masing-masing. Misalkan seperti di Tanggamus itu berkisar Rp35 ribu-Rp50 ribu per orang. Itu nanti yang menetapkan besarannya KPU kabupaten/kota,” jelasnya.

Masih kata Antoniyus, khusus untuk kampanye pertemuan terbatas dalam ruangan itu massa yang hadir dibatasi maksimal 2 ribu orang. Sementara untuk kampanye pertemuan tatap muka, massa yang hadir tidak dibatasi namun tidak boleh melampau kapasitas ruangan yang dipakai.

“Kampanye metode debat publik akan dilaksanakan maksimal sebanyak tiga kali. Ini akan membahas visi-misi dan program kerja pasangan calon. Untuk tema nanti akan dikoordinasikan bersama tim rumus,” imbuhnya. (*)