• Rabu, 25 September 2024

Hingga Agustus 2024, Lelang DJKN Lampung dan Bengkulu Capai Rp 361,3 Miliar

Rabu, 25 September 2024 - 18.39 WIB
25

Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Nikodemus Sigit Rahardjo, saat seminar nasional dengan tema perspektif hukum pertanahan implementasi terhadap proses bisnis lelang di era digital yang juga disiarkan live streaming, Rabu (25/9/2024). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu  mencatat bahwa realisasi capaian lelang di daerah setempat hingga bulan Agustus 2024 mencapai Rp361,3 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Nikodemus Sigit Rahardjo, saat seminar nasional dengan tema perspektif hukum pertanahan implementasi terhadap proses bisnis lelang di era digital yang juga disiarkan live streaming, Rabu (25/9/2024).

"Capaian lelang DJKN Lampung dan Bengkulu pada Agustus tahun 2024 mencapai Rp 361,3 miliar. Kita harapkan angka ini akan terus meningkat sampai dengan akhir tahun 2024 ini," tuturnya.

Ia mengatakan, aturan lelang telah dimulai sejak 116 tahun sampai dengan peraturan yang telah disempurnakan pada tahun 2023, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 PMK 06 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

"Perubahan lelang dari konvensional menjadi lelang akomodir modern modernisasi dan memanfaatkan teknologi 4.0, yaitu lelang secara digital yang kita harapkan bersama menjadi kultur baru di lapisan seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk mendukung pelayanan lelang secara digital pihaknya mengimplementasikan teknologi digital salah satunya adalah melakukan proses reengineering portal lelang Indonesia, yaitu lelang.co.id.

"Untuk meningkatkan kualitas lelang kami segenap pimpinan dan staf jajaran Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu berkomitmen untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani," ucapnya.

Ia juga berharap agar kegiatan seminar tersebut dapat membangun pemahaman yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum pertanahan pada pelaksanaan lelang di era digital ini.

"Dengan adanya seminar ini kita dapat menjaring permasalahan pertanahan dalam pelaksanaan lelang dan dapat memantik ide-ide atau masukan guna penyempurnaan baik proses lelang maupun proses produk digital," ujarnya.

Ia juga berharap agar seminar tersebut dapat mendukung kelancaran proses pelaksanaan lelang di era digital, sehingga kinerja lelang dapat tercapai secara optimal. (*)