Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Isu keterlibatan kader Posyandu, Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW)
dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Metro menjadi
perhatian serius. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro menegaskan
larangan bagi para kader ini agar tidak disalahgunakan sebagai alat kampanye
pasangan calon (Paslon).
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga dan fungsi sosial yang seharusnya menjadi prioritas di kota ini.
"Kami melarang ASN terlibat dalam kampanye di Pilkada, mulai dari pegawai pemerintah kota hingga ke kelurahan. Kader Posyandu dan PKK juga tidak boleh dilibatkan dalam kepentingan politik," tegas Badawi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2024).
Ia mengingatkan bahwa peran kader Posyandu seharusnya fokus pada penyuluhan kesehatan ibu dan anak, bukan menggerakkan kepentingan politik. Badawi menyoroti adanya dugaan pemanfaatan kader PKK dalam kampanye yang dapat merusak citra dan tujuan awal pembentukan wadah tersebut.
"Dari istri Camat sampai istri lurah, jangan sampai dimanfaatkan dalam kampanye, apalagi hingga menjadi tim sukses," tambahnya.
Menghadapi dugaan pelanggaran ini, Badawi berencana untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar. Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan ketua RT dan RW dalam kampanye sangat dilarang, agar mereka tetap bersikap netral demi menjaga keharmonisan di masyarakat.
Sebagai langkah proaktif, Badawi mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan keterlibatan ASN, kader Posyandu, atau kader PKK dalam kampanye Pilkada. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan setiap elemen masyarakat dapat fokus pada tugas masing-masing, tanpa terpengaruh oleh politik yang bisa merusak tatanan sosial yang telah dibangun.
Dengan penegasan ini, Bawaslu Kota Metro menunjukkan komitmennya untuk menjaga netralitas lembaga publik demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berintegritas di Bumi Sai Wawai. (*)
Berita Lainnya
-
Propam Sidak Personel Tugas di KPU dan Bawaslu Metro
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Bawaslu Metro Ingatkan Paslon Taati Aturan Pemasangan APK, Ini Sanksi Jika Melanggar
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Pemkot Metro Resmi Buka Seleksi Penerimaan PPPK, Ini Formasinya
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024