• Rabu, 09 Oktober 2024

Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro

Rabu, 25 September 2024 - 14.20 WIB
101

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Isu keterlibatan kader Posyandu, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Metro menjadi perhatian serius. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro menegaskan larangan bagi para kader ini agar tidak disalahgunakan sebagai alat kampanye pasangan calon (Paslon).

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga dan fungsi sosial yang seharusnya menjadi prioritas di kota ini.

"Kami melarang ASN terlibat dalam kampanye di Pilkada, mulai dari pegawai pemerintah kota hingga ke kelurahan. Kader Posyandu dan PKK juga tidak boleh dilibatkan dalam kepentingan politik," tegas Badawi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2024).

Ia mengingatkan bahwa peran kader Posyandu seharusnya fokus pada penyuluhan kesehatan ibu dan anak, bukan menggerakkan kepentingan politik. Badawi menyoroti adanya dugaan pemanfaatan kader PKK dalam kampanye yang dapat merusak citra dan tujuan awal pembentukan wadah tersebut.

"Dari istri Camat sampai istri lurah, jangan sampai dimanfaatkan dalam kampanye, apalagi hingga menjadi tim sukses," tambahnya.

Menghadapi dugaan pelanggaran ini, Badawi berencana untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar. Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan ketua RT dan RW dalam kampanye sangat dilarang, agar mereka tetap bersikap netral demi menjaga keharmonisan di masyarakat.

Sebagai langkah proaktif, Badawi mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan keterlibatan ASN, kader Posyandu, atau kader PKK dalam kampanye Pilkada. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan setiap elemen masyarakat dapat fokus pada tugas masing-masing, tanpa terpengaruh oleh politik yang bisa merusak tatanan sosial yang telah dibangun.

Dengan penegasan ini, Bawaslu Kota Metro menunjukkan komitmennya untuk menjaga netralitas lembaga publik demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berintegritas di Bumi Sai Wawai. (*)