Bawaslu Bandar Lampung Baru Terima Pemberitahuan Kampanye Satu Pasang Calon
Surat tanda terima pemberitahuan kampanye. Foto: ISt.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung baru menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Person In Charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengungkapkan, hanya pasangan calon nomor urut 2, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang telah melaksanakan kampanye di hari pertama.
"Hari ini, kami baru menerima tembusan STTP dari Kepolisian untuk paslon nomor urut 2 yang berkampanye di Telukbetung Timur,” ujar Oddy, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (25/9/2024).
Oddy menambahkan bahwa Paslon nomor urut 1, Reihana-Aryodia, hingga saat ini belum mengonfirmasi atau mengajukan STTP. "Kalau paslon nomor urut 1 belum ada," katanya.
Bawaslu telah memberikan informasi terkait tahapan dan metode kampanye, termasuk aturan dan larangan yang berlaku.
KPU juga telah membagi zona kampanye menjadi dua, di mana setiap pasangan calon bergiliran melakukan kampanye di zona yang berbeda.
Oddy juga menjelaskan perbedaan dalam pelaksanaan kampanye antara Pemilu Legislatif dan Pilkada.
"Pada Pilkada kali ini, diperbolehkan memberikan doorprize atau hadiah dalam bentuk kompetisi, dengan nilai maksimal satu juta per item," ungkapnya.
Selain itu, biaya transportasi dan konsumsi juga diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye.
"Meskipun demikian, belum ada Perbawaslu dari Bawaslu RI untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini," tutup Oddy. (*)
Berita Lainnya
-
BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sindang Sari Lampung
Rabu, 14 Januari 2026 -
Dari Tiga BUMD Pemprov Lampung, Hanya Bank Lampung Setor Dividen 2025
Rabu, 14 Januari 2026 -
Serapan Beras SPHP di Lampung Jauh dari Target, YLKI Nilai Akses Warga Masih Terbatas
Rabu, 14 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Cetak Sawah 5.000 Hektare, Ingatkan Perbaikan Irigasi Sawah Lama Tak Diabaikan
Rabu, 14 Januari 2026









