Bawaslu Bandar Lampung Baru Terima Pemberitahuan Kampanye Satu Pasang Calon
Surat tanda terima pemberitahuan kampanye. Foto: ISt.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung baru menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Person In Charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengungkapkan, hanya pasangan calon nomor urut 2, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang telah melaksanakan kampanye di hari pertama.
"Hari ini, kami baru menerima tembusan STTP dari Kepolisian untuk paslon nomor urut 2 yang berkampanye di Telukbetung Timur,” ujar Oddy, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (25/9/2024).
Oddy menambahkan bahwa Paslon nomor urut 1, Reihana-Aryodia, hingga saat ini belum mengonfirmasi atau mengajukan STTP. "Kalau paslon nomor urut 1 belum ada," katanya.
Bawaslu telah memberikan informasi terkait tahapan dan metode kampanye, termasuk aturan dan larangan yang berlaku.
KPU juga telah membagi zona kampanye menjadi dua, di mana setiap pasangan calon bergiliran melakukan kampanye di zona yang berbeda.
Oddy juga menjelaskan perbedaan dalam pelaksanaan kampanye antara Pemilu Legislatif dan Pilkada.
"Pada Pilkada kali ini, diperbolehkan memberikan doorprize atau hadiah dalam bentuk kompetisi, dengan nilai maksimal satu juta per item," ungkapnya.
Selain itu, biaya transportasi dan konsumsi juga diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye.
"Meskipun demikian, belum ada Perbawaslu dari Bawaslu RI untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini," tutup Oddy. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna dari LAFKI
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Soroti Penghentian MBG di SDN 2 Sukarame, BGN Minta Segera Laporkan
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Maling Gasak Mobil di Kedamaian Bandar Lampung dan Nyaris Tabrak Korbannya
Sabtu, 14 Februari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Mini MCU untuk Peserta AIA, Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Profesional
Sabtu, 14 Februari 2026









