Bawaslu Bandar Lampung Baru Terima Pemberitahuan Kampanye Satu Pasang Calon

Surat tanda terima pemberitahuan kampanye. Foto: ISt.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung baru menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Person In Charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengungkapkan, hanya pasangan calon nomor urut 2, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang telah melaksanakan kampanye di hari pertama.
"Hari ini, kami baru menerima tembusan STTP dari Kepolisian untuk paslon nomor urut 2 yang berkampanye di Telukbetung Timur,” ujar Oddy, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (25/9/2024).
Oddy menambahkan bahwa Paslon nomor urut 1, Reihana-Aryodia, hingga saat ini belum mengonfirmasi atau mengajukan STTP. "Kalau paslon nomor urut 1 belum ada," katanya.
Bawaslu telah memberikan informasi terkait tahapan dan metode kampanye, termasuk aturan dan larangan yang berlaku.
KPU juga telah membagi zona kampanye menjadi dua, di mana setiap pasangan calon bergiliran melakukan kampanye di zona yang berbeda.
Oddy juga menjelaskan perbedaan dalam pelaksanaan kampanye antara Pemilu Legislatif dan Pilkada.
"Pada Pilkada kali ini, diperbolehkan memberikan doorprize atau hadiah dalam bentuk kompetisi, dengan nilai maksimal satu juta per item," ungkapnya.
Selain itu, biaya transportasi dan konsumsi juga diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye.
"Meskipun demikian, belum ada Perbawaslu dari Bawaslu RI untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini," tutup Oddy. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025