299 Pekon di Tanggamus Mulai Kelola Aset Desa Gunakan Aplikasi SIPADES 3.0
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sebanyak 299 pekon di Kabupaten Tanggamus kini mengadopsi teknologi digital untuk pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) versi 3.0.
Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., di Gedung Serba Guna Islamic Center Kotaagung, Rabu (25/9/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suaidi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Arpin, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Suhartono, dan diikuti oleh camat serta kepala pekon dari seluruh wilayah Tanggamus.
Kehadiran 299 kepala pekon dan 20 camat menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengadopsi teknologi untuk memperbaiki tata kelola aset desa.
SIPADES 3.0 dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset desa dengan pendekatan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Aplikasi ini memungkinkan pemerintah pekon untuk mengelola aset secara terstruktur, mempercepat pelayanan masyarakat, dan meningkatkan pengawasan penggunaan aset desa.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Mulyadi Irsan menekankan pentingnya teknologi dalam pengelolaan desa.
"SIPADES 3.0 adalah solusi tepat untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Saya harap semua kepala pekon dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Mulyadi menambahkan bahwa penerapan SIPADES 3.0 adalah langkah Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk memperkuat tata kelola desa berbasis digital.
"Transparansi yang lebih baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pekon,” tambahnya.
SIPADES 3.0 tidak hanya memperbaiki administrasi aset, tetapi juga mengatasi tantangan yang dihadapi, seperti pencatatan aset manual. Dengan sistem digital, pencatatan dan pengelolaan aset desa menjadi lebih cepat dan akurat.
Aplikasi ini juga bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan pekon. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat memantau penggunaan aset desa, menciptakan rasa tanggung jawab bersama.
Penerapan SIPADES 3.0 sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan desa yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing, serta mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan aset desa berbasis teknologi.
Diharapkan, administrasi pengelolaan aset desa akan menjadi lebih tertib dan efisien, demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan pembangunan desa. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Dukung Dewi Handajani-Ammar di Pilkada 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Dewi Handajani-Ammar Blusukan di Tanggamus, Kenalkan Visi untuk Masyarakat yang Lebih Sehat
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Pj Gubernur Lampung Resmikan TPI Higienis di Kotaagung Tanggamus
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Tanggamus Bangkit, Jalan Menuju Surga Tersembunyi Dibangun
Jumat, 04 Oktober 2024