Pilkada Pringsewu 2024, Fauzi-Laras Dapat Nomor Urut 1
KPU Kabupaten Pringsewu saat melakukan pengundian nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pringsewu di Hotel Urban, Senin (23/9/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu secara resmi melakukan pengundian nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pringsewu di Hotel Urban, Senin (23/9/2024) malam.
Berdasarkan hasil undian, Paslon Fauzi dan Laras Tri Handayani yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat nomor urut 1.
Adi Erlansah dan Hizbullah Huda yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat nomor urut 2.
Selanjutanya Riyanto Pamungkas dan Umi Laila yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat nomor urut 3
Terakhir paslon Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindrda yang diusung Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, PSI, Partai Garuda dan Perindo mendapat nomor urut 4.
Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman mengatakan, sebelumnya Minggu (22/9/24) siang telah menetapkan empat paslon bupati dan wakil bupati melalui rapat pleno tertutup.
Adapun hasil rapat pleno, empat paslon yang mendaftar untuk maju di Pilkada Pringsewu semuanya dinyatakan memenuhi persyaratan dan menjadi calon.
"Alhamdulillah, malam ini selesai pengundian nomor urut bagi empat paslon," ujar Sofyan Akbar Budiman.
Pengundian nomor urut tersebut dihadiri Pj Bupati Pringsewu yang diwakili Asisten I Ihsan Hendrawan, Bawaslu Pringsewu, Ketua DPRD Pringsewu, Dandim 0424/TGM, Kapolres Pringsewu sejumlah tokoh masyarakat serta ke empat paslon. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









