Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Kupastuntas.co, Metro - Pengawas Pemilihan Kecamatan
(Panwascam) Metro Barat melarang pasangan suami istri (Pasutri) mendaftarkan
diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan setempat.
Ketua Panwascam Metro Barat, M. Abdul Aziz mengungkapkan, aturan atas larangan tersebut tertuang dalam persyaratan PTPS yang telah dirilis Panwascam Metro Barat sejak 12 September 2024 lalu.
"Persyaratan bagi petugas pengawas TPS itu ada 15 syarat, yang mana pendaftar ini tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu atau bukan pasangan suami istri," katanya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (24/9/2024).
Pria yang akrab disapa Aziz tersebut menerangkan secara rinci perihal 15 persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar PTPS. Yang pertama ialah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) lalu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
"Yang ketiga, masyarakat yang mendaftar ini harus berikrar setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," ucapnya.
"Kemudian yang keempat, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kelima, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu," imbuhnya.
Para pendaftar juga wajib memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, seperti termuat dalam poin ke-enam.
"Yang ketujuh, pendaftar ini wajib berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Lalu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
"Kesembilan, calon pendaftar wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Selain ini, yang kesepuluh harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,"sambungnya.
Kesebelas, calon pendaftar harus memiliki riwayat tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kemudian, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
"Yang ke-13, bersedia bekerja penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan. Ke-14 harus bersedia tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara
badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,"
tandasnya.
Diketahui, panwascam Metro Barat telah membuka rekrutmen terbuka 39 petugas PTPS yang tersebar pada 4 Kelurahan di Metro. Panwascam Metro Barat telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran berikut dengan pendaftaran dan penerimaan berkas yang terhitung mulai tanggal 12 hingga 2028 September 2024.
Dimana, 39 PTPS tersebut bakal melakukan pengawasan pada empat Kelurahan di Kecamatan Metro Barat. Itu terdiri atas Kelurahan Ganjar Agung dengan 13 TPS.
Lalu, Kelurahan Ganjar Asri dengan 10 TPS. Berikutnya Kelurahan Mulyojati dengan 11 TPS. Kemudian Kelurahan Mulyojati dengan 11 TPS dan terakhir Kelurahan Mulyosari dengan 5 TPS.
Nantinya, puluhan PTPS itu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencoblosan yang mana terdapat total 21.516 orang telah masuk dalam DPT. Puluhan ribu orang tersebut terbagi atas 10.605 pria dan 10.911 wanita. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Metro Desak Pemerintah Kota Perbaiki Sistem Pengelolaan Sampah
Rabu, 04 Desember 2024 -
Terima Laporan OPD Jarang Apel, BPK Periksa OPD se-Kota Metro Jelang Akhir Tahun
Selasa, 03 Desember 2024 -
Rekapitulasi Pilkada Kota Metro 2024 Selesai, Pasangan Mubaraq Unggul
Senin, 02 Desember 2024 -
Banggar DPRD Kota Metro Sebut APBD 2025 Fokus Pada Penanganan Banjir
Senin, 02 Desember 2024