KPKAD Temukan Oknum Catut Nama Arinal Djunaidi untuk Penipuan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Koordinator Presidium
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori
Wayka, mengungkapkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama
Arinal Djunaidi untuk melakukan penipuan.
Gindha menjelaskan bahwa modus penipuan yang mengatasnamakan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi salah satu tren kejahatan yang meningkat menjelang Pilkada. Penipuan ini biasanya bertujuan untuk keuntungan finansial pribadi pelaku atau sebagai upaya untuk merusak citra kandidat tertentu.
"Modusnya ada dua. Pertama, pelaku menggunakan nama calon untuk melakukan penipuan murni demi keuntungan pribadi. Kedua, ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan iming-iming bantuan untuk menggembosi popularitas dan elektabilitas calon dengan janji-janji yang tidak terealisasi," paparnya. Selasa (24/9/24).
Salah satu contoh kasus yang disorot adalah penggunaan nama Arinal Djunaidi, calon Gubernur Lampung, dalam penipuan yang menawarkan dana hibah palsu.
Berdasarkan pemantauan KPKAD Lampung, penipuan ini dilakukan melalui nomor telepon 0831315416xx yang mengatasnamakan Arinal Djunaidi, dengan janji bantuan dana untuk masjid, kelompok tani, dan masyarakat umum.
“Kami telah mengklarifikasi langsung kepada Bapak Arinal Djunaidi, dan beliau sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum yang mencatut namanya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini," kata Gindha.
Gindha berpesan, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan janji-janji bantuan finansial dari pihak yang mengatasnamakan calon kepala daerah, terutama jika dilakukan melalui media komunikasi yang tidak resmi. (*)
Berita Lainnya
-
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024 -
Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Senin, 11 November 2024