• Selasa, 24 September 2024

Empat Pjs Kepala Daerah di Lampung Resmi Dikukuhkan, Gubernur Pesan Kawal Netralitas ASN

Selasa, 24 September 2024 - 15.18 WIB
75

Pengukuhan empat Pjs Kepala Daerah di Lampung yang berlangsung di Gedung Balai Keratun, Selasa (24/9/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj Gubernur Lampung Samsudin secara resmi mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah di Lampung.

Pengukuhan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3799 tahun 2024 berlangsung di lantai III gedung Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/9/2024).

Adapun keempat pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bobby Irawan sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah.

Kemudian Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Senen Mustakim sebagai Pjs Bupati Lampung Timur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda sebagai  Pjs Walikota Metro,

Kemudian Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Budhi Darmawan sebagai Pjs Walikota Bandar Lampung. Samsudin juga menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan kepada Pandu Kusuma Dewangsa.

Para Pjs kepala daerah tersebut akan menjabat kurang lebih selama dua bulan yang akan dimulai pada tanggal 25 September hingga tanggal 23 November 2024 mendatang.

Dalam arahnya Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, jika pelantikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.

Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tersebut.

Pada ketentuan dimaksud disebutkan bahwa bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah didaerah yang sama dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024 ini, diwajibkan untuk melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa Cuti di Luar Tanggungan Negara.

"Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah secara bersama-sama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara, maka tugas-tugas umum pemerintahan dilaksanakan oleh Penjabat Sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri," kata dia

Sementara itu, bagi Kepala Daerah yang sedang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara, maka tugas-tugas umum pemerintahan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah.

"Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat ini, dengan dedikasi dan integritas saudara-saudara mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan berlaku," jelasnya.

Samsudin mengatakan jika Pjs Kepala Daerah bertugas untuk  memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan tetap menjaga netralitas ASN.

Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menandatangani regulasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri," kata dia.

Samsudin juga meminta kepada para Pjs untuk segera menyesuaikan diri dan mendelegasikan tugas-tugas umum kedinasan kepada pejabat struktural yang ada di jajaran perangkat daerah selama menjabat sebagai Pjs.

Pjs juga diminta segera melakukan penguatan koordinasi dan bangun komunikasi secara internal dengan perangkat daerah kabupaten/kota maupun secara eksternal dengan DPRD setempat, segenap instansi vertikal dan institusi pemerintah di daerah.

"Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pemilihan umum kepala daerah harus dikawal. Netralitas ASN betul-betul dikawal dan dipantau, semuanya dari seluruh tingkatan baik provinsi, kabupaten, kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga kembali mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemprov Lampung maupun ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota untuk tetap mematuhi rambu-rambu netralitas ASN yang telah ditetapkan didalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya minta untuk tetap memegang teguh prinsip-prinsip kode etik PNS dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi, terhadap sesama, maupun terhadap diri pribadi Saudara. Dan ingatlah, bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik tersebut, akan berdampak kepada penjatuhan sanksi PNS yang dapat merugikan," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk tetap jaga keharmonisan dan kerukunan hidup bermasyarakat didalam dinamika politik maupun sosial yang sedang terjadi pada saat ini.

"Pada tanggal 27 November 2024 nanti, di tempat-tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan, Saudara- Saudara dapat berpartisipasi secara penuh dengan memberikan suara Saudara kepada calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang Saudara-Saudara percaya mampu untuk mengemban amanah sebagai penggerak, fasilitator dan motivator pembangunan daerah Dimana Saudara bertempat tinggal," kata dia. (*)