• Selasa, 24 September 2024

BPN: 500 Ribu Bidang Tanah di Lampung Belum Bersertifikat

Selasa, 24 September 2024 - 13.16 WIB
25

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring usai upacara peringatan hari agraria dan tata ruang (Hantaru) ke 64 tahun 2024 di halaman kantor BPN Lampung, Selasa (24/9/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung mencatat setidaknya masih ada 500 ribu bidang tanah yang ada di daerah setempat belum bersertifikat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring usai upacara peringatan hari agraria dan tata ruang (Hantaru) ke 64 tahun 2024 di halaman kantor BPN Lampung, Selasa (24/9/2024).

Kalvyn menjelaskan jika ratusan ribu bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan berdasarkan perhitungan 500 ribu bidang tanah tersebut akan selesai pada 2026 mendatang.

"Pada praktek dan kenyataan nya sampai sekarang kita masih punya sisa yang harus kita selesaikan. Jadi kalau hitungan kami 2025 - 2026 baru bisa terselesaikan. Khusus di Provinsi Lampung  prediksi kami masih tersisa kurang lebih 500 ribu bidang lagi yang belum kita sertifikatkan," jelasnya.

Ia menjelaskan jika prediksi 500 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut baru bisa dipastikan berapa angka pastinya setelah tim turun ke lapangan.

"Ini kan prediksi jumlah bidang tanah yang tidak terlalu pasti, kita dapatnya nanti kalau sudah masuk ke lapangan baru ketahuan berapa bidangnya kita berhitung 500 ribu bidang. Semoga setahun dua tahun bisa kita tuntaskan," tuturnya.

Menurut nya belum tersertifikatnya ratusan ribu bidang tanah tersebut karena beberapa hal salah satunya adalah keterbatasan anggaran. Serta adanya pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Nah ini kita dorong kepada pemerintah daerah terutama para bupati dan walikota agar bisa meniadakan atau menihilkan pada saat pendaftaran awal. Karena ini penting bagi kami, yang penting kita punya kepastian hukum dulu kemudian dari sisi keuangan nanti ditarik pada saat yang lain," sambungnya.

Sementara itu Pj Gubernur Lampung Samsudin mengatakan jika dirinya memberikan apresiasi atas kinerja yang sudah dilakukan oleh jajaran BPN khusus Lampung dan kabupaten/kota yang telah bekerja dengan baik.

"Pekerjaan penyelesaian tanah yang ada di Lampung ini masih belum selesai sehingga harus terus ditingkatkan dan dilanjutkan agar hak-hak rakyat dan hak negara bisa diselesaikan secara adil dan tidak ada yang dirugikan," katanya.

Menurut Samsudin Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat.

"Bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara legal dari negara. Implementasinya, kita wujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujarnya.

Samsudin menjelaskan Kementerian ATR/BPN mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024.

"Atau naik 250 persen dalam 7 tahun terakhir. Ini pencapaian yang sangat luar biasa dan patut dibanggakan," katanya.

Samsudin menuturkan selain fokus pada bidang agraria, tata ruang yang efektif menjadi kunci untuk menciptakan kemudahan investasi di suatu daerah.

"Tentunya, melalui perencanaan yang terintegrasi, kemudahan perizinan, kepastian hukum, serta dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan dampak lingkungan, tata ruang memegang peranan penting sebagai pintu masuk terbaik bagi investasi," katanya. (*)