Bawaslu Batasi Harga Cendera Mata Kampanye Hanya Rp100 Ribu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Lampung memberikan batasan harga cendera mata kampanye pasangan calon
kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27
November mendatang.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, batas harga cendera mata kampanye Pilkada maksimal sebesar 100 ribu, ia menegaskan calon kepala daerah tidak boleh memberikan cendera mata lebih dari ketentuan.
"Berbagai cenderamata kampanye, bila dikonversi per jenis tidak boleh lebih dari batas harga Rp100 ribu," kata Iskardo kepada wartawan, dikutip dari Antara, Selasa (24/9/2024).
Iskardo memastikan jenis cendera mata yang tidak diperkenankan melebihi 100 ribu mencakup pakaian, penutup kepala, payung, stiker dan gantungan kunci serta beberapa item lain yang kerap digunakan dalam kampanye.
Sedangkan untuk larangan lokasi-lokasi yang digunakan sebagai tempat kampanye yang sudah diatur dalam peraturan seperti tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah, ia berharap seluruh pasangan calon mematuhi aturan yang ditetapkan.
"Tempat ibadah pastinya tidak boleh digunakan untuk kampanye, lalu fasilitas pemerintah, fasilitas umum seperti jembatan tidak boleh ditempel stiker pasangan calon juga," sambungnya.
Menurut dia, untuk menciptakan green election, maka pasangan calon pun tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di pohon dengan dipaku, hal tersebut guna menjaga ekosistem lingkungan hijau perkotaan.
"Untuk yang melanggar tentu ada sanksinya, baik administratif maupun pidana berupa penjara atau penegakan hukum, dari sanksi-sanksi itu bisa berakhir dengan pembatalan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah," tambahnya.
Dia pun mengharapkan seluruh pasangan calon kepala daerah di Provinsi Lampung serta masyarakat dapat menciptakan pilkada tertib dan damai dengan berlandaskan Budaya Lampung yang mengedepankan rasa persaudaraan.
"Kita harus menjunjung Budaya Lampung, dan membuktikan sebagai daerah multikultural tetap damai," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa kepala daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah untuk pelaksanaan kampanye selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Terutama untuk pejabat negara pun tidak diperbolehkan melakukan kampanye di hari kerja, bila ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye harus mengajukan cuti kampanye," kata dia.
Dia pun mengimbau agar dalam pelaksanaan kegiatan kampanye
di Pilkada 2024 berbagai pihak diharapkan agar tidak melibatkan anggota TNI,
Polri dan aparatur sipil negara dalam kegiatan tersebut untuk menjaga
netralitas.
"Dengan melaksanakan semua itu diharapkan Pilkada 2024 bisa berlangsung dengan lancar, aman dan damai, kami pun terus berupaya menjaganya. Selain itu diharapkan pula masyarakat bisa menghindari ujaran kebencian mengandung SARA, berita bohong, dan kegiatan politik uang," ucap dia.
Ia mengharapkan semua pasangan calon kepala daerah serta masyarakat dapat menjaga pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga tercipta suasana aman serta damai.
"Diharapkan semua bisa saling menghormati keputusan dan taat terhadap perundangan. Serta kepada para pasangan calon kepala daerah diminta untuk melaksanakan kegiatan positif yang sejuk tanpa melakukan kampanye hitam, ujaran kebencian, politisasi, dan berbagai hal yang bisa merusak kedamaian pilkada," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024