• Rabu, 09 Oktober 2024

8 Terpidana Mati di Lapas Rajabasa Bandar Lampung Tunggu Eksekusi

Selasa, 24 September 2024 - 16.43 WIB
100

8 Terpidana Mati di Lapas Rajabasa Bandar Lampung Tunggu Eksekusi. Foto: Ist.

Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Saat ini ada delapan narapidana (Napi) divonis mati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Kota Bandar Lampung saat ini masih menunggu eksekusi.

Kepala Lapas Rajabasa, Saiful Sahri melalui Kepala Bidang Pembinaan, Wahyu Santoso mengatakan, delapan warga binaan pidana mati tersebut diantaranya merupakan jaringan Fredy Pratama. Namun, beberapa dari jaringan Fredi Pratama tersebut sebelumnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

"Sehingga sisanya yang pidana mati di Lapas ini ada delapan lagi," kata Wahyu seperti dikutip dari Antara, Senin (23/9/2024).

Delapan warga binaan pidana mati tersebut enam orang diantaranya terjerat perkara narkotika termasuk eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan dua orang perkara pidana umum.

Wahyu mengatakan, dalam pelayanan terhadap warga binaan pidana mati, pihaknya sama sekali tidak membedakan pelayanan baik warga binaan pidana mati, seumur hidup, maupun lainnya.

"Kita tidak ada pelayanan khusus atau pengamanan khusus, semua kita samakan dengan warga binaan lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, pernah memindahkan sebanyak 23 orang warga binaan kasus jaringan narkotika internasional Fredy Pratama yang ada di Lapas Narkotika Bandar Lampung dan Rutan Bandar Lampung ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kadiv PAS Kememkumham Lampung, Kusnali saat itu memindahkan 23 warga binaan jaringan Fredi Pratama tersebut merupakan tindak lanjut usulan Polda Lampung No.R/160/VII/Res.4.2/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.05.05-1452, tertanggal 25 Juli 2024.

Pemindahan warga binaan narkotika tersebut mendapatkan pengawalan dari 15 personel Brimob, enam personel dari Ditjenpas, enam personel dari Lampung, dengan menggunakan empat kendaraan yang terdiri atas satu kendaraan patwal, satu tranpas, dan dua kendaraan minibus. (*)