• Rabu, 09 Oktober 2024

Polisi Amankan 2 Pengelola Situs Judi Online di Bandar Lampung

Senin, 23 September 2024 - 13.21 WIB
65

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membongkar sindikat praktik judi online di Bandar Lampung, Senin (23/9/2024).

Dari kasus itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka yang berperan sebagai admin atau pengelola situs website judi online.

Kedua tersangka yakni MRS (17) dan RS (33) warga Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan praktik judi online itu terbongkar berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.

"Saat itu ada postingan bermuatan iklan tentang judi online melalui dua website," Ujarnya.

Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk 2 pemilik akun website judi online tersebut.

"Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku admin pengelola dan tergabung dalam sindikat 2 situs judi online slot tersebut," Jelasnya.

Adapun peran keduanya yakni MRS sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS sebagai promotor website ilegal tersebut.

"Keduanya diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” imbuhnya.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah ATM BCA milik para tersangka.

"Kasus ini masih dikembangkan, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP tentang Perjudian.

"Karena MRS merupakan ABH, kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut,” pungkasnya. (*)