Pasca Pengundian Nomor Urut, Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Dimulai 25 September
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung telah menggelar pengundian nomor urut calon gubernur (Cagub)
wakil gubernur (Cawagub) Provinsi Lampung 2024 di Hotel Novotel Bandar Lampung,
Senin (23/9/2024).
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pasca pengundian dan penetapan nomor ini, maka akan segera memasuki tahapan kampanye yang dimulai Rabu 25 September 2024.
"Kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 atau 60 hari," ujar Erwan.
Erwan menjelaskan, terdapat beberapa bentuk-bentuk kampanye misalnya penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas tatap muka, dialog dan kampanye lainnya termasuk rapat umum.
"Dalam kampanye itu yang terpenting adalah tidak menggangu ketertiban umum, tidak mempermasalahkan dasar negara Pancasila dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu kata Erwan, penyerahan rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta tim kampanye kepada KPU Lampung, dilakukan paling lambat Selasa 24 November 2025.
Terkait dengan penentuan zona kampanye lanjutnya, akan dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu.
"Terkait zona kampanye, ada rapat antara KPU Provinsi bersama LO pasangan calon juga dengan pemerintah daerah, kepolisian, terkait dengan teknisnya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024