• Selasa, 26 November 2024

Pasca Pengundian Nomor Urut, Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Dimulai 25 September

Senin, 23 September 2024 - 11.55 WIB
109

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, saat diwawancarai awak media usai pengundian nomor urut Calon Gubernur di Hotel Novotel, Senin (23/9/2024). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menggelar pengundian nomor urut calon gubernur (Cagub) wakil gubernur (Cawagub) Provinsi Lampung 2024 di Hotel Novotel Bandar Lampung, Senin (23/9/2024).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pasca pengundian dan penetapan nomor ini, maka akan segera memasuki tahapan kampanye yang dimulai Rabu 25 September 2024.

"Kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 atau 60 hari," ujar Erwan.

Erwan menjelaskan, terdapat beberapa bentuk-bentuk kampanye misalnya penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas tatap muka, dialog dan kampanye lainnya termasuk rapat umum.

"Dalam kampanye itu yang terpenting adalah tidak menggangu ketertiban umum, tidak mempermasalahkan dasar negara Pancasila dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu kata Erwan, penyerahan rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta tim kampanye kepada KPU Lampung, dilakukan paling lambat Selasa 24 November 2025.

Terkait dengan penentuan zona kampanye lanjutnya, akan dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu.

"Terkait zona kampanye, ada rapat antara KPU Provinsi bersama LO pasangan calon juga dengan pemerintah daerah, kepolisian, terkait dengan teknisnya," tutupnya. (*)