• Senin, 23 September 2024

Kemenag Lampung Mulai Lakukan Pembinaan Kesehatan Bagi Jamaah Haji 2025

Senin, 23 September 2024 - 19.08 WIB
15

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, saat dimintai keterangan usai media gathering di Hotel Emersia, Senin (23/9/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan ibadah haji. Dalam aturan tersebut, calon jemaah haji (CJH) yang memiliki risiko kesehatan tinggi dilarang ikut berhaji.

Terdapat lima penyakit kategori resiko tinggi (risti) yang membuat jemaah dilarang berhaji. Diantaranya penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker. 

Pemerintah Arab Saudi juga melarang seseorang dengan catatan menderita tuberkulosis (TB) untuk berhaji. Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh berhaji. 

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, perturan yang dibuat Pemerintah Arab Saudi baik untuk calon jamaah haji yang akan naik haji.

"Tentu lebih baik untuk jama'ah haji kita supaya berangkatnya sehat pulangnya juga sehat ke tanah air. Tentunya untuk kepentingan jamaah dalam rangka melindungi jamaah," ujar Puji Raharjo, usai media gathering di Hotel Emersia, Senin (23/9/2024). 

Puji mengatakan, pihaknya melalui Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh telah memiliki kegiatan deteksi dini istithaah kesehatan bagi calon jamaah haji.

"Kita ada deteksi dini istithaah kesehatan nanti di Oktober 2024 sudah mulai untuk jama'ah haji yang akan berangkat di tahun 2025," ucapnya 

Selain itu, pihaknya juga telah mulai mensosialisasikan tentang persyaratan kesehatan untuk syarat untuk berangkat ibdah haji di tahun 2025 mendatang.

"Sudah mulai disosialisasi tentang persyaratan kesehatan. Bahkan kalau mereka belum memenuhi kesehatan dari Oktober sudah kita dorong supaya lebih bugar lagi dan kalau punya penyakit yang bisa menyebabkan tidak bisa berangkat bisa diobati dulu," tutupnya. (*)