• Jumat, 22 November 2024

Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintesis di Bandar Lampung, 6 Tersangka Diamankan

Minggu, 22 September 2024 - 09.05 WIB
188

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung membongkar praktik home industri tembakau atau tembakau gorila di salah satu apartemen di Kota Bandar Lampung.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 orang tersangka diantaranya AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19) dan AD (21).


"Keenam tersangka diamankan Timsus Ditresnarkoba, seluruhnya warga Bandar Lampung," Kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (22/9/2024).

Dari keenam tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.

"Ada juga 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, dan unit handphone milik para tersangka," Jelasnya.

Umi menjelaskan pengungkapan itu hasil patroli medsos dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung terkait akun instagram yang menjual tembakau sintesis.

"Terus petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung dijadikan tempat produksi tembakau sintesis dari akun medsos itu," Imbuhnya.

Kini keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna pengembangan lebih lanjut.

"Keenam tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya. (*)