Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintesis di Bandar Lampung, 6 Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung membongkar praktik home industri tembakau atau tembakau gorila di salah satu apartemen di Kota Bandar Lampung.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 orang tersangka diantaranya AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19) dan AD (21).
"Keenam tersangka diamankan Timsus Ditresnarkoba, seluruhnya warga Bandar Lampung," Kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (22/9/2024).
Dari keenam tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.
"Ada juga 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, dan unit handphone milik para tersangka," Jelasnya.
Umi menjelaskan pengungkapan itu hasil patroli medsos dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung terkait akun instagram yang menjual tembakau sintesis.
"Terus petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung dijadikan tempat produksi tembakau sintesis dari akun medsos itu," Imbuhnya.
Kini keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna pengembangan lebih lanjut.
"Keenam tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025