• Selasa, 26 November 2024

KPU Lampung Resmi Tetapkan RMD-Jihan dan Arinal-Sutono sebagai Pasangan Calon Gubernur 2024

Minggu, 22 September 2024 - 11.30 WIB
232

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat menyampaikan penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung di kantor KPU di Jalan Gajah Mada, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (22/9/2024). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah resmi menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di kantor KPU di Jalan Gajah Mada, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh tujuh komisioner dan berlangsung sejak pukul 10.47 WIB. “Kami telah menandatangani berita acara tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024,” ujarnya.

Dua pasangan yang ditetapkan adalah Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, yang didukung oleh sembilan partai politik, termasuk Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan total suara sah mencapai 78,63 persen.

Sementara pasangan kedua, Arinal Djunaidi-Sutono, diusung oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara sah sebesar 16,89 persen.

Erwan menjelaskan bahwa pengusung yang terdaftar saat pendaftaran merupakan yang dihitung, meskipun ada tambahan partai pendukung setelahnya. “Hanya partai yang terdaftar saat mendaftar yang akan masuk dalam surat suara,” tegasnya.

Setelah penetapan, pasangan calon diharuskan menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye, yakni pada 24 September. Mereka juga wajib menginformasikan tim kampanye kepada KPU.

Masyarakat Lampung kini menantikan langkah selanjutnya dari kedua pasangan ini dalam menghadapi Pilkada 2024 yang semakin mendekat. (*)