• Jumat, 20 September 2024

Terpidana Korupsi Alay Setor Kerugian Negara Rp 500 Juta, Sisa Rp 67 Miliar

Jumat, 20 September 2024 - 12.58 WIB
45

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi saat menerima uang denda Rp 500 Juta dari Terpidana Sigiarto Alias alay Perkara Korupsi APBD Lampung Timur melalui Kuasa Hukumnya Sujarwo di Gedung Kejari Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, terkait perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar.


Penyerahan dilakukan oleh kuasa hukum Alay, Sujarwo, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, di kantor Kejari, Jumat (20/9/2024).

Helmi menyatakan bahwa Kejari Bandar Lampung telah menerima dan mengeksekusi pembayaran denda dari terpidana Alay sebesar Rp500 juta.

"Kami mengeksekusi pembayaran denda Rp500 juta dari Sugiarto alias Alay sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 510. Kami mengapresiasi sikap kooperatif terpidana dalam menyelesaikan kewajibannya," kata Helmi.

Terkait sisa uang pengganti, kuasa hukum Alay, Sujarwo, menjelaskan bahwa uang pengganti sebesar Rp106 miliar telah dicicil, dengan total yang sudah dibayarkan mencapai Rp39 miliar lebih.

"Tahun 2019, klien kami membayar Rp1 miliar lebih, lalu Rp10 miliar, dan tahun ini hasil lelang aset tidak bergerak milik klien kami mencapai Rp28 miliar lebih. Jadi, total Rp39 miliar sudah dibayar, tersisa sekitar Rp67 miliar," jelas Sujarwo.

Sujarwo mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya dan berkomitmen melunasi sisa uang pengganti dengan melelang aset milik Alay yang masih tersisa.

"Tahun ini, kami akan melelang tanah senilai Rp125 miliar berdasarkan perhitungan unit PPA. Kami berharap proses ini bisa segera menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara," tambahnya.

Untuk diketahui, Alay divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp106,8 miliar terkait korupsi APBD Lampung Timur.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBD Lampung Timur, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp108 miliar. (*)