• Jumat, 22 November 2024

Gunakan Mobil Mewah, Komplotan Garong Asal Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung

Jumat, 20 September 2024 - 15.39 WIB
142

Salah satu pelaku, M. Hatta (32), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komplotan garong asal Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui telah melakukan aksi pencurian di dua rumah kosong di Bandar Lampung.

Mereka mengendarai mobil mewah Toyota Innova Reborn dan berhasil menjebol rumah di perumahan wilayah Sukabumi dan Kedamaian pada Kamis (5/9/2024).


Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak berbagai barang berharga, antara lain satu unit laptop, tas Eiger, dompet Hush Puppies, serta BPKB dan STNK sepeda motor.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 juta, ditambah dengan sejumlah perhiasan emas dan barang mewah lainnya, termasuk tas LV dan jam tangan.

Tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku, M. Hatta (32), di Palembang pada Kamis (19/9/2024).

Sementara itu, tiga rekannya yang terlibat dalam aksi tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial S, E, dan A.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong.

"Mereka datang dari Sumsel untuk mencari target rumah yang ditinggal kosong," ungkap Hendrik, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024).

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku melakukan survei untuk menentukan lokasi yang tepat. Setelah memastikan rumah tersebut tidak berpenghuni, mereka masuk dengan merusak gembok pagar dan membobol pintu menggunakan linggis dan obeng.

Hendrik juga menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Jakarta. "Hatta mengaku setiap kali beraksi, ia mendapatkan Rp2,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa kaos hitam, kalung silver, dan alat yang digunakan dalam aksi pencurian. M. Hatta dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara rekan-rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (*)