• Jumat, 20 September 2024

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Motor di PTPN Bergen Lampung Selatan

Kamis, 19 September 2024 - 11.46 WIB
49

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang spesialis pencurian sepeda motor bernama Supartono (36) di PTPN Bergen, Kecamatan Tanjung Sari, pada Rabu (18/9/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, menjelaskan bahwa Supartono ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Samsari menceritakan kronologi kejadian yang melibatkan korban Ponijo, yang pada Sabtu, 15 Juni 2024, memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol BE 7152 YB di belakang pondok di Desa Purwadadi Dalam, tanpa mengunci stang. Korban kemudian pergi bekerja menyadap getah karet milik PTPN Bergen.

Setelah sekitar 30 menit, Ponijo kembali dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap Supartono.

"Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125," tegas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, Supartono mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas dan telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di areal perkebunan PTPN 7 Bergen.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kapolsek.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mengurangi aksi kriminal di wilayah tersebut. (*)