• Jumat, 15 November 2024

KPU Way Kanan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 345.599 Pemilih

Kamis, 19 September 2024 - 18.04 WIB
182

Pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Way Kanan, di Hotel Almers Baradatu, Kamis (19/9/2024). Foto: Yogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan sebanyak 345.599 pemilih.

Jumlah ini, terdiri dari 175.962 pemilih laki-laki dan 169.637 pemilih perempuan, yang tersebar di 15 Kecamatan, 227 Kampung dan  711 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Way Kanan.

Penetapan ini, dilakukan KPU saat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Hotel Almers Baradatu, Kamis (19/9/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, dengan didampingi empat anggota KPU Kabupaten Way Kanan lainnya.

Dalam sambutannya, Refki mengatakan, rapat ini merupakan tindaklanjut dari rekapitulasi yang dilakukan mulai tingkat desa hingga kecamatan.

"Kemudian dilakukan rapat pleno tingkat Kabupaten, untuk menetapkan daftar pemilih tetap Pilkada Kabupaten Way Kanan 2024," ujarnya.

Refki menyebutkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.

"Kami telah melakukan proses verifikasi yang ketat untuk memastikan tidak ada pemilih ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keabsahan data yang digunakan," paparnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Arif Rahman, mengapresiasi proses rekapitulasi dan penetapan DPT ini.

"Kami menegaskan, jika Bawaslu akan terus mengawasi setiap tahapan Pilkada untuk memastikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung bersih dan adil, termasuk dalam hal hak pilih masyarakat," pungkasnya.

Acara tersebut diketahui, dilanjutkan dengan penanda tanganan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pilkada Kabupaten Way Kanan tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara kepada Bawaslu, perwakilan instansi dan Tim Penghubung pasangan calon bupati dan wakil bupati Way Kanan. (*)