• Sabtu, 05 Oktober 2024

Tipu Korban Dengan Modus Gadai Mobil, Residivis Wanita Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 18 September 2024 - 16.44 WIB
101

Residivis wanita asal Bandar Lampung saat digiring ke sel di Polres Pringsewu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu  Seorang wanita residivis berusia 47 tahun asal Bandar Lampung, HH, ditangkap oleh kepolisian Polres Pringsewu akibat dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus gadai mobil. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (17/9/24) di rumah kosnya di Sukarame, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa HH diduga menipu seorang pemuda bernama Haris (24) dari Kabupaten Tanggamus.

“Kejadian bermula pada 9 September 2023, saat HH menggadaikan mobil minibus kepada korban dengan kesepakatan harga Rp35 juta, berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan,” kata Kasat. Rabu (18/9/24).

Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, HH dan seorang pria justru datang untuk mengambil mobil yang digadaikan, sambil mengklaim bahwa mobil tersebut bukan miliknya.

“Dalam kesempatan itu, HH kembali berjanji akan mengembalikan uang korban sebulan kemudian. Sayangnya, setelah batas waktu berlalu, HH tidak juga mengembalikan uang dan tidak merespons upaya kontak dari korban,” jelasnya.

Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, HH mengaku terdesak oleh kebutuhan finansial dan kembali melakukan kejahatan untuk membayar utang. Uang hasil penipuannya sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, HH beserta barang bukti identitas ganda telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)