• Senin, 25 November 2024

Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam Langgar Perda di Lampung Selatan

Rabu, 18 September 2024 - 13.14 WIB
506

Sat Samapta Polres Lamsel saat menggerebek lokasi penjualan miras ilegal di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sat Samapta Polres Lampung Selatan menggerebek sebuah tempat hiburan malam yang menyediakan layanan karaoke dan menyita puluhan botol minuman beralkohol ilegal di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro.


Kasat Samapta Polres Lampung Selatan, AKP Joni Mafira, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 17 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah milik Cahyo Nugroho (39) alias Cokro,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 September.

Joni menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di kawasan pemukiman Desa Way Gelam.

"Tim patroli, yang dipimpin oleh KBO Samapta Ipda Ali Humanei dan didampingi Kabag Ops Kompol Tangguh Satya Buana, segera menuju lokasi setelah menerima laporan,” tambahnya.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati Cahyo Nugroho tertangkap tangan menjual berbagai jenis miras untuk dikonsumsi langsung di tempat.

"Kami menemukan berbagai merek miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen,” ungkap Joni.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 botol miras merek Vigur, 11 botol Anggur Merah, 5 botol Kawa Kawa, 18 botol Soju, serta 1 bendel nota penjualan. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (6) Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya. (*)