Pemkot Bandar Lampung Siapkan Aturan Tegas Bagi Pedagang Pasar Gintung yang Tak Menempati Kios
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan telah menerapkan aturan tegas
bagi para pedagang di Pasar Gintung yang baru diresmikan oleh Presiden Joko
Widodo beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, menjelaskan bahwa semua kios di pasar tersebut telah dibagikan kepada lebih dari 300 pedagang lama.
Namun, meskipun kios-kios ini diberikan secara gratis, Pemkot menetapkan persyaratan berupa kontrak sewa yang harus dipatuhi oleh para pedagang.
Wilson menegaskan bahwa jika pedagang yang
telah mendapatkan kios tidak menempati lapak mereka dalam jangka waktu dua
hingga tiga bulan, Pemkot berhak memberikan lapak tersebut kepada pedagang lain
yang lebih siap berdagang.
“Kami telah membuat surat edaran dan
perjanjian sewa. Walaupun gratis, tetap ada kontrak yang harus disepakati. Jika
dalam dua hingga tiga bulan kios tersebut tidak ditempati, kami akan berikan
kepada pedagang lain yang siap berdagang di Pasar Gintung,” ujar Wilson, Rabu
(18/9/2024).
Langkah ini diambil agar kios-kios di Pasar
Gintung tidak dibiarkan kosong, sehingga bisa dimanfaatkan oleh pedagang yang
benar-benar ingin berdagang.
Menurut Wilson, Pemerintah Kota ingin
memastikan bahwa pasar ini bisa berfungsi secara maksimal dan mendukung
pertumbuhan ekonomi lokal, terutama untuk pedagang tradisional yang
mengandalkan pasar sebagai mata pencaharian utama.
Wilson juga menyebutkan bahwa antusias
masyarakat yang berbelanja di Pasar Gintung ramai pada waktu Subuh. Setiap
hari, sekitar pukul 3 dini hari hingga pagi, pasar ramai dikunjungi oleh warga
yang mencari kebutuhan pokok. Namun, di siang hari, kondisi pasar relatif sepi.
"Kondisi ini masih dalam masa transisi,
baik pedagang maupun pembeli masih perlu penyesuaian. Subuh itu ramai,"
jelasnya.
Meski begitu, Wilson optimistis bahwa seiring
waktu, kegiatan pasar yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tanjung
Karang Pusat ini akan lebih stabil dan aktivitas jual beli akan terus
meningkat.
Lebih lanjut, Wilson mengakui bahwa
persaingan antara pedagang tradisional di beberapa pasar yang berdekatan, seperti
Pasar Lebak Budi dan Pasar Smep, serta pasar Pasir Gintung tetap tidak
terhindarkan.
Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota
Bandar Lampung terus berkomitmen untuk memberikan kenyamanan kepada para
pedagang dan pembeli di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemkot.
"Kita tidak bisa menolak investasi di
pasar yang dikelola swasta, namun kami tetap memberikan kenyamanan terbaik
untuk masyarakat yang bertransaksi di pasar-pasar pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, Rudi, salah satu pedagang di
pasar tersebut, menjelaskan bahwa situasi pasar saat ini kontras dengan suasana
saat peresmian, di mana seluruh lapak terisi.
"Pagi hari, lantai satu masih lumayan
ramai, tapi lantai dua sering kali sepi. Banyak pedagang memilih untuk
berjualan di luar pasar," ungkap Rudi. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Masuk Kategori Rawan, Kapolda Tekankan Cooling System Secara Humanis di Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Catat 455 Ruas Jalan Lingkungan Sudah Diperbaiki
Kamis, 19 September 2024 -
Realisasi Pajak Daerah Kota Bandar Lampung Capai Rp407 Miliar Hingga September 2024
Kamis, 19 September 2024 -
KPU Bandar Lampung Pastikan Tidak Ada Calo Dalam Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024