• Selasa, 26 November 2024

KPU Lampung Tidak Larang Warga Kampanyekan Kotak Kosong

Rabu, 18 September 2024 - 11.30 WIB
50

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Ismanto. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Lampung tercatat dua daerah akan ada satu pasangan yaitu Tulang Bawang Barat dan Lampung Barat.


Terkait hal itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, pihaknya tidak melarang atau mempermasalahkan jika ada warga yang mengkampanyekan kotak kosong.

"Kalau di Provinsi Lampung itu kan memang bisa kita lihat di dua daerah potensi kotak kosong, tapi kan penetapan calon itu nanti 22 September," ujar Ismanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (18/9/2024).

Ismanto mengatakan, pihak KPU tidak mempermasalahkan masyarakat mengkampanyekan memilih kotak kosong, yang paling terpenting adalah tidak boleh mengajak untuk tidak memilih atau sering disebut Golput.

"Yang paling terpenting adalah tidak ada yang mengkampanyekan kotak kosong. KPU juga tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong, soal pilihan itu adalah hak," bebernya.

Selain itu Ismanto juga menjelaskan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI dengan Komisi II DPR RI menghasilkan kesimpulan apabila kotak kosong menang maka akan dilakukan pilkada ulang tahun depan.

"Hal itu memang hasil dari RDP dengan Komisi II DPR RI, nantinya itu akan dituangkan kedalam regulasi resminya," tuturnya.

Oleh karena itu tambah Ismanto, pihaknya akan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI.

"Tentunya KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Lampung akan mengikuti aturan tersebut, karena regulasinya belum dirilis," tuturnya. (*)