• Minggu, 24 November 2024

Kasus Penembakan Depan Mapolda Lampung, Polisi Kembali Ringkus 1 Tersangka di Jaktim

Rabu, 18 September 2024 - 18.07 WIB
150

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masih ingat kasus aksi penembakan terhadap Tim Resmob di depan Mapolda Lampung pada Sabtu (6/4/2024) dini hari lalu.

Kasus itu pun sempat membuat heboh dan menggegerkan masyarakat Lampung. Pasalnya, kejadian itu tepat di depan Mapolda Lampung.

Tak berselang lama pasca kejadian, polisi langsung membekuk 1 orang yang merupakan komplotan penembakan itu berinisial KK.

Dimana, KK dan rekannya ternyata sindikat penjual mobil bodong atau tanpa surat dan telah menjadi incaran pihak kepolisian.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Mapolda Lampung Sindikat Mobil Bodong, 1 Ditangkap 4 Buron

Usai mereda selama beberapa bulan, Polda Lampung kembali meringkus komplotan itu berinisial OS saat bersembunyi di sebuah kosan di Cipayung, Jakarta Timur, pada 13 Agustus 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan tersangka OS itu merupakan salah satu otak sindikat penjualan mobil bodong dan terlibat dalam peristiwa penembakan di depan Mapolda Lampung.

"Tersangka ini kerap pindah-pindah lokasi dari Yogyakarta, Palembang hingga Jakarta untuk hilangin jejaknya," Ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Umi menjelaskan saat diringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Lampung.

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal," Imbuhnya.

Guna pengembangan lebih lanjut, Polda Lampung melakukan penggeledahan di rumah tersangka OS di wilayah Gunung Terang pada Senin 16 September 2024.

"Petugas menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif yang disimpan dalam lemari kamar," Jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita 3 ponsel dan identitas tersangka. Saat ini, tersangka OS dan barang bukti telah diamankan di Subdit 3 Jatantas Polda Lampung.

"Tersangka OS dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta beberapa pasal KUHP lainnya. Kasus ini masih terus didalami," Pungkasnya. (*)