Kasus Penembakan Depan Mapolda Lampung, Polisi Kembali Ringkus 1 Tersangka di Jaktim
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masih ingat
kasus aksi penembakan terhadap Tim Resmob di depan Mapolda Lampung pada Sabtu
(6/4/2024) dini hari lalu.
Kasus itu pun sempat membuat heboh dan menggegerkan masyarakat Lampung. Pasalnya, kejadian itu tepat di depan Mapolda Lampung.
Tak berselang lama pasca kejadian, polisi
langsung membekuk 1 orang yang merupakan komplotan penembakan itu berinisial
KK.
Dimana, KK dan rekannya ternyata sindikat
penjual mobil bodong atau tanpa surat dan telah menjadi incaran pihak
kepolisian.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan Mapolda Lampung Sindikat
Mobil Bodong, 1 Ditangkap 4 Buron
Usai mereda selama beberapa bulan, Polda
Lampung kembali meringkus komplotan itu berinisial OS saat bersembunyi di
sebuah kosan di Cipayung, Jakarta Timur, pada 13 Agustus 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi
Fadillah Astutik mengatakan tersangka OS itu merupakan salah satu otak sindikat
penjualan mobil bodong dan terlibat dalam peristiwa penembakan di depan Mapolda
Lampung.
"Tersangka ini kerap pindah-pindah
lokasi dari Yogyakarta, Palembang hingga Jakarta untuk hilangin jejaknya,"
Ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Umi menjelaskan saat diringkus, tersangka
tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Lampung.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan
Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak
kriminal," Imbuhnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, Polda Lampung
melakukan penggeledahan di rumah tersangka OS di wilayah Gunung Terang pada Senin
16 September 2024.
"Petugas menemukan barang bukti berupa
senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif yang disimpan
dalam lemari kamar," Jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita 3 ponsel dan
identitas tersangka. Saat ini, tersangka OS dan barang bukti telah diamankan di
Subdit 3 Jatantas Polda Lampung.
"Tersangka OS dijerat dengan pasal
penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun
1951 serta beberapa pasal KUHP lainnya. Kasus ini masih terus didalami," Pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024