Urgensi Partai Politik Bagi Calon Kepala Daerah Independen
Kupastuntas.co, Metro - Sistem politik di Indonesia secara konstitusional memungkinkan calon independen untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), baik itu Pilkada Bupati (Pilgub) maupun Pilkada Wali Kota (Pilwalkot).
Namun, meskipun jalur independen tersedia, partai politik tetap menjadi kekuatan dominan dalam struktur politik Nusantara.
Wakil Rektor IAIN Metro, Prof. Suhairi Yusuf, menjelaskan bahwa kepala daerah yang terpilih melalui jalur independen sering kali menghadapi berbagai tantangan signifikan, terutama ketika harus bekerja sama dengan pejabat yang berasal dari partai politik, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
"Mereka sering berada dalam posisi dilematis ketika berhadapan dengan ekosistem politik yang didominasi oleh partai. Hal ini dapat mempengaruhi kebijakan dan pengambilan keputusan, terutama jika ada perbedaan pandangan politik antara kepala daerah independen dan pejabat partai di tingkat yang lebih tinggi,” kata Prof. Suhairi, saat dimintai keterangan, Selasa (17/9/2024).
Prof. Suhairi menggarisbawahi bahwa kepala daerah independen mungkin mengalami kesulitan dalam mendapatkan dukungan anggaran dari provinsi atau pusat, terutama jika kepentingan politik mereka tidak selaras dengan Gubernur atau Menteri dari partai politik.
"Misalnya, seorang Bupati atau Wali Kota independen mungkin kesulitan mengakses dukungan anggaran jika kepentingan politiknya berbeda dengan pejabat dari partai politik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Prof. Suhairi mengungkapkan bahwa kepala daerah independen juga sering menghadapi tekanan politik dari DPRD yang sebagian besar anggotanya merupakan kader partai.
"Kebijakan atau program yang diajukan oleh kepala daerah independen sering terhambat jika tidak mendapatkan dukungan dari anggota DPRD, yang biasanya mempertimbangkan kepentingan partainya masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya, partai politik di Indonesia memainkan peran penting dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengambilan keputusan di berbagai level pemerintahan.
"Partai politik tidak hanya mengendalikan kekuasaan melalui jabatan-jabatan penting seperti Gubernur, Menteri, atau Presiden, tetapi juga mendominasi mayoritas kursi di parlemen,” ungkap Prof. Suhairi.
Ia menambahkan bahwa meskipun sistem politik Indonesia memungkinkan calon independen, peran partai politik tetap sangat berpengaruh dalam pembuatan kebijakan dan distribusi kekuasaan.
"Kepala daerah yang terpilih melalui jalur independen sering kali harus berinteraksi dengan sistem politik yang didominasi oleh partai, dan mereka sulit untuk bergerak bebas tanpa dukungan atau persetujuan dari aktor-aktor politik partai,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024