• Senin, 25 November 2024

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Rumah di Tanjung Sari Lamsel

Selasa, 17 September 2024 - 12.34 WIB
102

Tersangka curat dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, Lamsel, Senin (16/9/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menciduk Anggis Saputra (21) dan N (17) gegara membobol rumah warga di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, pada Minggu (1/9/2024) lalu.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan hari Senin (16/9/2024) kemarin, sekitar pukul  16.00 WIB

"Pelaku Anggis Saputra diamankan di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, sedangkan N diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Samsari menjelaskan, waktu itu korban Endang Heriyanti tengah pergi menonton perlombaan peringatan 17 Agustus dan 

rumah orang tuanya yang  terletak di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, dalam keadaan kosong.

"Kemudian sekira jam 21.30 WIB, korban pulang ke rumah dan melihat pintu samping dalam keadaan terbuka," sambung Kapolsek.

Betapa kagetnya korban, saat masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 6564 OE yang tadinya terparkir di dalam rumah telah raib.

Tak hanya itu saja, pencuri juga menggasak 2 handphone yakni merek Oppo A16 dan Samsung Galaxy warna hitam yang sedang di cas di atas kasur.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tanjung Bintang," timpal Kapolsek.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku curat di rumah orang tua korban. Dan tepatnya hari Senin (16/9) kemarin, polisi berhasil mengetahui posisi salah seorang terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, didapat informasi pelaku curat bernama Anggis Saputra dan langsung dilakukan penangkapan," terang Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan handphone Oppo A16 curian dari tangan Anggis Saputra. Ia mengaku, melakukan aksi kriminal bersama inisial N.

"Selanjutnya petugas menangkap N, dan dari keterangan keduanya mengaku telah  melakukan pencurian didalam rumah korban," urai Kapolsek.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti kejahatan berupa 1 handphone Oppo A16 dan 1 handphone Samsung Galaxy milik korban.

"Untuk sepeda motor curian Honda Beat bernomor polisi BE 6564 OE, telah dijual kepada seseorang melalui COD seharga Rp3 juta. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tegas Kapolsek.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. (*)