• Selasa, 26 November 2024

Pekan Depan Pengundian Nomer Urut Cakada, Berikut Standar Operasional Pelaksanaan

Selasa, 17 September 2024 - 13.09 WIB
105

surat dinas tentang Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut Nomer : 2045/PL.02.2-SD/06/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan surat dinas tentang Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut.

Surat tersebut dengan Nomer : 2045/PL.02.2-SD/06/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, pihaknya akan menjalankan proses debat sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI tersebut.

"Terkait dengan teknis debat kita akan mengikuti sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, nanti pekan ini kita akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa, (17/9/2024).

Ismanto mengatakan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa yang dapat masuk ke dalam ruangan pengundian nomer urut terdiri dari pasangan calon gubernur wakil gubernur, tamu undangan, media yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan kantor KPU Provinsi Lampung.

"Pasangan calon gubernur beserta pimpinan partai politik yang mengusung, pendukung, media, dan tamu undangan, ini nanti akan ada rapat koordinasi bahwa sesuai dengan kapasitas ruangan begitu," tuturnya.

"Pasangan calon itu adalah yang menggunakan tanda pengenal begitu sesuai dengan pengundian nomer urutnya disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Pengundian nomer urut itu rapat pleno terbuka," tambahnya.

Ditanya soal apakah boleh membawa masa, Ismanto mengatakan itu hasil koordinasi, melihat aspek keamanan ruangan.

"Itu nanti hasil koordinasi, karena akan rapat dulu antara KLU, Bawaslu, Paslon, Kepolisian," beber Ismanto.

Terkait dengan pelaksanaan debat Cakada, Ismanto mengatakan bahwa hal itu menunggu surat edaran dari KPU.

"Kalau debat itukan pasti diwaktu timeline kampanye yang dimulai 25 September, terkait dengan itu menunggu surat edaran kampanye dari KPU RI," katanya.

Sementara, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, besok pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyambut pengundian nomer urut.

"Besok kita baru akan rapat koordinasi dengan LO, Bawaslu, maupun pihak kepolisian terkait dengan teknis pengundian nomer urut Cakada," tuturnya. (*)