• Kamis, 19 September 2024

Demokrat Lampung Beri Kompensasi 10 Persen ke Caleg Tak Terpilih Pileg 2024

Senin, 16 September 2024 - 11.44 WIB
120

Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto, saat memberikan keterangan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Partai Demokrat memberikan kompensasi kepada calon legislatif (Caleg) yang tidak terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.


Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto menjelaskan, kompensasi itu dilakukan agar memperkuat organisasi partai semakin solid dan siap menghadapi pileg 2029.

"Kompensasi ini telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) bagi caleg yang belum berhasil. Kompensasi ini bukan dilihat besarnya, tapi ini dalam rangka penguatan organisasi agar silaturahmi terjaga dan persiapan pileg 2029 yang akan datang," ujar Midi, saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).

Midi menjelaskan, besaran kompensasi itu adalah sepuluh persen dari gaji bersih anggota dewan setelah dipotong pajak maupun iuran Fraksi, namun dirinya belum mau mengungkap jumlah iuran Fraksi.

Terkait dengan kompetensasi sepuluh persen itu kata Midi, tentunya secara nominal akan berbeda baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikarenakan gaji dan potongan pajak anggota dewan tiap wilayah juga berbeda.

"Soal itunganya itu sudah disepakati sepuluh persen dari gaji yang sudah dipotong pajak, sudah dipotong iuran Fraksi. Karena berbeda beda sepuluh persen dari kabupaten/kota maupun provinsi," jelasnya.

Iuran sebesar sepuluh persen itu kata Midi, akan dipotong dari gaji bersih tiap bulan. Namun, untuk mekanisme teknis diserahkan kepada masing-masing DPC Kabupaten/Kota.

"Dipotong tiap bulan, soal akan dibayar pertiga bulan, enam bulan, itu kebijakan DPC masing-masing jadi ini dikelola oleh partai," katanya.

Midi mengatakan, sistem kompensasi sebesar sepuluh persen ini baru diterapkan pada periode 2024-2029. "Ini baru tahun ini akan kita terapkan," jelasnya.

Untuk diketahui, besaran gaji yang diterima oleh anggota DPRD provinsi Lampung setelah dipotong pajak sebanyak Rp36.772.180 dan jumlah itu harus dipotong iuran Fraksi Demokrat maupun iuran kompensasi caleg tidak terpilih sebesar sepuluh persen. (*)