• Kamis, 19 September 2024

Anggota Dewan PDI Perjuangan Dilarang Gadai SK, Jika Bandel Kena Sanksi DPP

Senin, 16 September 2024 - 10.04 WIB
224

Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPP PDI Perjuangan secara tegas melarang kepada anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota 2024-2029 agar tidak menggadaikan surat keputusan (SK) wakil rakyat untuk berhutang.


Hal itu berdasarkan surat No. 6646/INDPP/UX/2024 yang dikeluarkan pada Jumat 13 September 2024 ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan  Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, terdapat dua alasan utama mengapa partai banteng melarang kader yang duduk di parlemen menggadaikan SK.

"Pertama, yang terpilih itu akan terbelenggu dengan angsuran perbulan yang nantinya sisanya apakah bisa mencukupi kebutuhannya. Kalau tidak mencukupi maka akan malas datang ke kantor begitu," kata Watoni, saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (16/9/2024).

Kedua lanjut Watoni, menggadaikan SK adalah merusak tatanan produktivitas anggota dewan karena terbelenggu dengan kepentingan pribadi.

"Anggota nanti tidak akan berfikir kepada kepentingan rakyat, yang difikirkan adalah kepentingan pribadi," benernya.

Watoni menjelaskan, partai banteng mengambil sikap tersebut agar marwah parlemen dapat terjaga karena kinerja anggota semakin membaik.

Hal itu kata Watoni, berdasarkan evaluasi dari Bidang Litbang DPP PDI Perjuangan, banyak ditemukan anggota DPR serta DPRD tidak aktif bertugas karena terlilit hutang, kasus tersebut berasal dari kader partai lain.

"DPP mengambil sikap dilarang gadaikan, bagi yang sudah terlanjur diminta untuk dilunaskan atau dipulangkan kalau tidak kena sanksi," tegasnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah kewenangan dari DPP PDI Perjuangan, namun hal itu juga merupakan laporan yang disampaikan pihak DPD maupun DPC partai.

"Kalau membandel DPP partai yang akan memberikan saksi, tentu DPD dapat menyampaikan bahwa kader tersebut menyeleweng dari instruksi partai," tuturnya. (*)