Pelajar SMA Kebangsaan Lamsel Jadi Korban Kekerasan Kakak Kelas, 4 Siswa Dilaporkan ke Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang siswa SMA Kebangsaan inisial BA (16) menjadi korban kekerasan atau bullying oleh seniornya dan berujung pada laporan orang tua korban ke Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, BA merupakan siswa kelas XI SMA Kebangsaan yang beralamat di Desa Way Pisang, Kecamatan Penengahan.
BA sendiri, terbilang siswa berprestasi yakni menyandang juara 1 kumite +52 kilogram Cadet Putra pada kejuaraan Darmapala Karate Championship 2024.
Menurut pengakuan BA, perundungan yang menimpa dirinya terjadi hari Senin (9/9/2024) sekira pukul 20.30 WIB, terjadi di toilet aula sekolah, usai apel malam.
Ada sekitar empat siswa kelas XII, yakni inisial IB, TP, EZ dan DT, diduga menjadi pelaku pemukulan terhadap BA pada malam itu.
"Saya dipanggil TP untuk menghadap di kantin koperasi, setelah bertemu disuruh mengikuti RK kearah aula lalu menuju kamar mandi. Didalam kamar mandi itu sudah ada IB yang menggunakan topeng," cerita BA.
BA melanjutkan, ia disudutkan di toilet dan ditanyai oleh EZ apakah BA mengetahui apa kesalahan dirinya. Ia pun dengan polos menjawab tidak tahu karena merasa tidak berbuat kesalahan.
"Kemudian EZ bilang, kesalahan saya itu terletak pada rambut. Saya berpikir, disana kawan-kawan saya banyak yang lebih panjang rambutnya, namun perlakuannya tidak seperti yang saya dapatkan," kata BA.
Dari situlah, EZ menampar pipi kiri BA disusul IB ikut menampar dan memukul ulu hati membuat BA terjatuh hingga terduduk karen sesak.
"Kemudian agak lama saya bersandar di tembok terus mencoba untuk bangun, kemudian datang TP menampar pipi kiri. Lalu datang DT ikut menampar pipi kanan," timpal BA.
Aksi brutal itu berlanjut, dimana IB maju lagi dan menampar BA 2 kali pada pipi kiri dan kanan sehingga membuat korban kembali terjatuh bahkan penglihatannya gelap berkunang-kunang.
Seperti belum puas, IB memerintahkan BA untuk bangun dan lagi-lagi IB mengepalkan kedua tangan lalu bersamaan menghantam dada kanan dan kiri korban .
"Seingat saya, ada 10 orang senior di tempat kejadian dan yang melakukan kekerasan terhadap saya ada 4 orang, IB, TP, EZ dan DT, yang lainnya menyaksikan," ujar BA.
Mendengar kejadian itu, ES (43) ayah dari BA merasa tidak terima dan mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, ia menaruh harapan besar pada sekolah.
"Saya tidak terima, saya sangat kecewa, anak saya sekolah disitu bayarnya mahal, luar biasa biayanya dan bukan untuk mendapatkan perlakuan seperti ini. Saya serahkan anak saya di sekolah itu untuk di didik dengan baik, untuk masa depannya," keluh ES.
ES mengaku, telah melaporkan dugaan pemukulan oleh 4 orang siswa SMA Kebangsaan terhadap anaknya ke Polres Lamsel bernomor: Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/ B/323/IX/2024/SPKT /Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 13 September 2024.
"Atas peristiwa itu anak saya mengalami trauma mendalam, dan masih merasakan sakit di bagian perut dan dada serta menyebabkan wajahnya lebam. Saya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Selatan," tegasnya.
Kepala SMA Kebangsaan Wempy Prastomo Bhakti membenarkan, peristiwa dugaan pemukulan oleh 4 orang senior yakni IB, TP, EZ dan DT.
"Ya, benar kemarin ada kejadian pemukulan siswa Kelas XI yang dilakukan oleh terduga pelaku 4 siswa Kelas XII. Dan saat ini kita sudah mendapati nama-nama pelaku dan sudah memproses berita acara pemeriksaan (BAP) siswa," terang Wempy, saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2024).
"Nanti setelah BAP selesai, sekolah tentunya akan memutuskan sanksi apa yang diberikan. Dan selanjutnya, kita akan memanggil seluruh orang tua baik korban ataupun terduga pelaku untuk sama-sama kita musyawarahkan agar kejadian ini dapat diselesaikan secara baik dan keluarga," sambungnya.
Disinggung mengenai pemukulan telah dilaporkan oleh orang tua korba ke Polres Lamsel, Wempy menjawab tidak bisa mencampuri proses penegakan hukum di kepolisian.
"Terkait dengan Laporan ke polisi, itu ranah kepolisian. Kalau kami melaksanakan proses atau tahapan yang ada di sekolah, dan untuk sanksi kita sesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh sekolah, begitu juga diatur dalam urusan dinas dalam dan peraturan hidup siswa," terangnya.
Wempy juga menyampaikan, pihak sekolah tidak main-main dan akan menjatuhkan sanski segala pelanggaran yang dilakukan oleh siswa di lingkungan sekolah.
"Kalau semua sudah selesai pemeriksaan, nanti secepatnya langsung kita putuskan untuk dijatuhkan sanksinya dan diinformasikan juga ke seluruh orang tua. Rencana kalau tidak hari Senin atau Selasa," sebutnya.
Wempy menyatakan, pihak sekolah tidak membenarkan perbuatan perundungan karena yang harus melakukan tindak pendisiplinan itu adalah pamong atau pengasuh bukan siswa.
"Siswa sifatnya hanya menginformasikan atau mendampingi kegiatan. Meskipun nanti terkait dengan arahan pendisiplinan dilakukan oleh pamong siswa yang senior atau saat ini menjabat atau bertugas sebagai pengurus di kegiatan, siswa itu boleh mendampingi tetapi tidak diperkenankan. Artinya kami tidak memperbolehkan kegiatan ini (pemukulan) dan nanti akan ada sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para terduga pelaku," tutup Wempy. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan kepada Wartawan Kupas Tuntas
Senin, 25 November 2024 -
Tegur Pemotor, Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan di Tanjung Bintang Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024