• Kamis, 19 September 2024

Jadi Bandar Sabu, Once Ditangkap Polisi di Lampung Selatan

Minggu, 15 September 2024 - 10.17 WIB
387

Tersangka Ridwan alias Once dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Penengahan,Sabtu (14/9/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ridwan (36) alias Once dibekuk Tim Opsnal Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), gegara jadi bandar narkoba jenis sabu.


Kapolsek Penengahan, Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan, Ridwan alias Once diamankan pada hari Sabtu (14/9/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di Dusun Tejosari, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2024).

Dixko menceritakan, mulanya Tim Opsnal Polsek Penengahan mendapat informasi dari masyarakat ada sebuah rumah yang sering digunakan transaksi Narkoba jenis sabu.

"Tim yang sedang melakukan patroli hunting langsung bergegas menuju lokasi yang dicurigai menjadi lokasi transaksi Narkoba," sambung Kapolsek.

Tim langsung merangsek ke dalam rumah, dan mendapati Once tengah memegang barang bukti.

Saat diperiksa, petugas menemukan 6 paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 4 paket sabu ,1 perangkat alat isap (bong), 2 korek api, 1 sumbu, 1 jarum pentol, 1 silet merek Gillete.

"Serta, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip kecil, 2 pipet sekop, 2 cotton bud didalam kotak handphone diatas meja, uang tunai Rp200 ribu hasil dari penjualan, 1 handphone merek realme, dan 1 kotak handphone merk Oppo A3S," urai Kapolsek.

Tak berlama-lama, polisi pun langsung menggelandang tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Penengahan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

"Kini, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat ResNarkoba Polres Lampung Selatan," tegas Dixko.

Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat menggunakan Pasal 112 juncto Pasal 114  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya. (*)