• Senin, 25 November 2024

Terdesak Ekonomi, Dua Buruh di Tanjung Sari Lampung Selatan Curi Televisi Tetangga

Sabtu, 14 September 2024 - 11.58 WIB
119

Dwi Iswadi dan Rasyid Prabowo tersangkan pencurian saat diamantak di Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Dua buruh harian lepas, Dwi Iswadi dan Rasyid Prabowo, mencuri seperangkat televisi dari rumah tetangganya di Tanjung Sari, Lampung Selatan. Pencurian ini terjadi pada Kamis malam, 12 September 2024.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di rumah korban, Feriyanti, yang berlokasi di Dusun IV, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari.


"TKP dirumah korban Feriyanti di Dusun IV Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari," kata Kapolsek. Sabtu (14/9/24).

Menurut Samsari, saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena Feriyanti sedang berkunjung ke rumah temannya. "Saat pulang ke rumah, korban mendapati 1 televisi LED 32 inch merek Sharp, 1 sound system merek Dat, dan 1 set top box merek Advance, sudah lenyap. Korban juga melihat jendela rumah dalam keadaan dirusak oleh pelaku," sambungnya.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat sore, 13 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

"Tekab Presisi Polsek Tanjung Bintang melakukan penggerebekan terhadap Dwi Iswadi dan Rasyid Prabowo," urai Kapolsek.

Kapolsek Samsari juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan tetangga korban yang tinggal di Dusun III, Desa Purwodadi Dalam.

"Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan motif melakukan curat karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang-barang curian, termasuk televisi LED 32 inch, sound system, set top box, serta dua batang kayu teralis jendela yang digunakan untuk merusak rumah. "Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)