Belum Sempat Jual Motor Curian, Pencuri Motor di Panjang Bandar Lampung Ditangkap
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pelaku pencurian motor ditangkap di Jalan
Teluk Tomini, Eks Lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung
pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 03.30. Seorang pria berinisial FJ (31)
terpaksa menyerah saat polisi menangkapnya di tempat persembunyiannya.
FJ, warga Srengsem, Kecamatan Panjang, ditangkap setelah mencuri motor milik YP (28) dari rumah korban yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang, Bandar Lampung pada Selasa (9/7/2024) dini hari. Pelaku yang merupakan residivis narkoba ini kini harus berhadapan dengan hukum di Polsek Panjang.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, pelaku berhasil kami amankan tadi subuh. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek," ujar Kompol Martono pada Sabtu (14/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan, FJ mengaku bertindak sendirian dengan modus mencari target rumah yang mudah dimasuki. "Pelaku melihat jendela rumah korban sedikit terbuka dan memutuskan untuk masuk," kata Kapolsek.
Pelaku menggunakan obeng untuk mendongkel jendela dan masuk ke dalam rumah korban. FJ awalnya berniat mencuri dua tabung gas, namun tergoda oleh kunci motor yang tergeletak di meja ruang tengah.
"Pelaku kemudian mengambil motor yang terparkir di halaman rumah dan mengganti plat serta menutupi beberapa stiker asli motor tersebut," tambah Kapolsek.
Sayangnya bagi FJ, aksinya tidak berjalan mulus. Korban yang curiga dan melihat motor yang hilang mirip dengan motor yang dipakai pelaku segera melapor ke polisi.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa motor yang ditemukan sesuai dengan bukti kepemilikan yang dimiliki korban," ungkap Kapolsek.
Pelaku mengaku belum sempat menjual motor curiannya karena belum menemukan harga yang sesuai. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dengan nomor polisi BE 2526 AGH serta sebuah obeng.
FJ kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024