• Rabu, 18 September 2024

Bawaslu Pringsewu Rekrut 628 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 13.47 WIB
46

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Menyambut Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mengumumkan rekrutmen besar-besaran untuk 628 posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas ini akan ditempatkan di seluruh 9 Kecamatan dan 131 Pekon/Kelurahan di Kabupaten Pringsewu.

Rekrutmen ini berlangsung mulai 12 September hingga 28 September 2024, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024. Seluruh tahapan proses seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi, dan wawancara.

“Pengumuman hasil seleksi dan pelantikan calon Pengawas TPS akan dilakukan pada 23-25 Oktober dan 3-4 November 2024. Bagi TPS yang masih membutuhkan pengawas, akan ada perpanjangan pendaftaran dari 5 hingga 20 November 2024,” Kata Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi. Sabtu (14/9/24).

Suprondi, mengingatkan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap calon. Ini adalah kesempatan bagi warga Pringsewu untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap suara dihitung dengan adil.

Jadwal Rekrutmen:

  • Pendaftaran: 12 September - 28 September 2024
  • Seleksi Administrasi dan Wawancara: 23 Oktober - 25 Oktober 2024
  • Pengumuman Calon Terpilih: 3 November - 4 November 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran (untuk TPS yang belum terisi): 5 November - 20 November 2024

Tahapan Pendaftaran:

  1. Pendaftaran Online atau Pengiriman Berkas: Calon pendaftar harus mengajukan berkas pendaftaran secara online atau mengirimkan berkas fisik ke kantor Bawaslu Pringsewu.
  2. Seleksi Administrasi: Berkas pendaftaran akan diperiksa untuk memastikan pemenuhan syarat administratif.
  3. Wawancara: Calon yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti wawancara untuk mengevaluasi kecocokan dan kemampuan mereka.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi: Nama-nama calon pengawas yang lolos akan diumumkan pada 23-25 Oktober 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan terkait integritas calon di kantor kelurahan atau desa.
  5. Pelantikan: Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik pada 3-4 November 2024. Jika masih terdapat kekurangan, pendaftaran akan diperpanjang dari 5-20 November 2024.

Persyaratan Pendaftar:

  • Warga Negara Indonesia, usia minimal 21 tahun.
  • Memiliki integritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat.
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat (dibuktikan dengan KTP).
  • Tidak terlibat dalam politik atau pemerintahan, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak pernah terlibat dalam tim kampanye atau memiliki jabatan politik selama 5 tahun terakhir.

Tugas Pengawas TPS:

  • Mencegah pelanggaran pemilu.
  • Mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. (*)