Bawaslu Pringsewu Rekrut 628 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Menyambut Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Pringsewu mengumumkan rekrutmen besar-besaran untuk 628 posisi
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas ini akan ditempatkan di
seluruh 9 Kecamatan dan 131 Pekon/Kelurahan di Kabupaten Pringsewu.
Rekrutmen ini berlangsung mulai 12 September hingga 28 September 2024, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024. Seluruh tahapan proses seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi, dan wawancara.
“Pengumuman
hasil seleksi dan pelantikan calon Pengawas TPS akan dilakukan pada 23-25
Oktober dan 3-4 November 2024. Bagi TPS yang masih membutuhkan pengawas, akan
ada perpanjangan pendaftaran dari 5 hingga 20 November 2024,” Kata Ketua
Bawaslu Pringsewu, Suprondi. Sabtu (14/9/24).
Suprondi, mengingatkan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap calon. Ini adalah kesempatan bagi warga Pringsewu untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap suara dihitung dengan adil.
Jadwal
Rekrutmen:
- Pendaftaran: 12 September - 28 September
2024
- Seleksi Administrasi dan
Wawancara: 23
Oktober - 25 Oktober 2024
- Pengumuman Calon Terpilih: 3 November - 4 November 2024
- Perpanjangan Pendaftaran (untuk
TPS yang belum terisi): 5 November - 20 November 2024
Tahapan
Pendaftaran:
- Pendaftaran Online atau
Pengiriman Berkas: Calon pendaftar harus mengajukan berkas
pendaftaran secara online atau mengirimkan berkas fisik ke kantor Bawaslu
Pringsewu.
- Seleksi Administrasi: Berkas pendaftaran akan
diperiksa untuk memastikan pemenuhan syarat administratif.
- Wawancara: Calon yang lolos seleksi
administrasi akan mengikuti wawancara untuk mengevaluasi kecocokan dan
kemampuan mereka.
- Pengumuman Hasil Seleksi: Nama-nama calon pengawas yang
lolos akan diumumkan pada 23-25 Oktober 2024. Masyarakat dapat memberikan
masukan terkait integritas calon di kantor kelurahan atau desa.
- Pelantikan: Pengawas TPS yang terpilih
akan dilantik pada 3-4 November 2024. Jika masih terdapat kekurangan,
pendaftaran akan diperpanjang dari 5-20 November 2024.
Persyaratan
Pendaftar:
- Warga Negara Indonesia, usia
minimal 21 tahun.
- Memiliki integritas, jujur,
adil, dan berkepribadian kuat.
- Berpendidikan minimal
SMA/sederajat.
- Berdomisili di kecamatan
setempat (dibuktikan dengan KTP).
- Tidak terlibat dalam politik
atau pemerintahan, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah terlibat dalam tim
kampanye atau memiliki jabatan politik selama 5 tahun terakhir.
Tugas
Pengawas TPS:
- Mencegah pelanggaran pemilu.
- Mengawasi proses pemungutan dan
penghitungan suara.
- Menerima dan melaporkan dugaan
pelanggaran pemilu. (*)
Berita Lainnya
-
Bambang Kurniawan Jabat Wakil Ketua I DPRD Pringsewu
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Pj. Gubernur Lampung Ingatkan Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemerintahan
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Jadi Ikon Daerah, Pj Gubernur Tanam Bambu di Kantor Bupati Pringsewu
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Pj Gubernur Lampung Dorong Dekrafe Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah
Kamis, 03 Oktober 2024