• Senin, 26 Mei 2025

Pemprov Lampung Usulkan Prasasti Palas Pasemah dan Batu Bedil Menjadi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 13 September 2024 - 13.47 WIB
126

Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan dua cagar budaya asal daerah setempat yaitu Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil menjadi cagar budaya peringkat nasional.

Usulan ini diajukan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional (TACBN)ke-6 Tahun 2024 yang digelar di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, pada 10-13 September 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, jika pengusulan tersebut dilakukan guna menjaga kekayaan sejarah dan budaya Lampung serta memastikan bahwa warisan tersebut tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

"Lampung memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang luar biasa, dan kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa warisan ini dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang," kata dia.

Pada kesempatan tersebut Samsudin juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga masyarakat Lampung dalam upaya melestarikan cagar budaya.

"Upaya pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan dari semua pihak untuk terus melindungi dan mengembangkan potensi cagar budaya di Lampung," tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menyatakan bahwa rekomendasi TACBN ini merupakan bukti keseriusan Pemprov Lampung dalam melestarikan cagar budaya sebagai warisan sejarah dan budaya bangsa.

"Kami berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Lampung," ujarnya.

Dalam sidang ini juga terungkap bahwa Lampung adalah daerah yang kaya akan sejarah dan kebudayaan, yang telah menjadi pusat perkembangan agama, sosial, budaya, ekonomi, edukasi, dan literasi sejak masa lampau.

"Keberadaan Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil memperkuat posisi Lampung sebagai wilayah yang memiliki peradaban yang tinggi dan penting di Nusantara," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan jika kedepan pihaknya juga akan mengusulkan kembali Situs Batu Brak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

"Saat ini, pengusulan tersebut masih memerlukan kelengkapan data-data pendukung untuk menguatkan keberadaan dan nilai penting dari situs tersebut, yang terdiri dari batu-batu umpak dan dolmen yang tersebar di wilayahnya," kata dia.

Untuk diketahui Prasasti Palas Pasemah merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya yang ditemukan di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, pada 5 April 1956.

Prasasti yang diperkirakan berasal dari akhir abad ke-7 Masehi ini berisi "Sapatha Sriwijaya", sebuah kutukan bagi mereka yang tidak tunduk kepada Kerajaan Sriwijaya.

Prasasti Palas Pasemah mencerminkan sejarah Lampung sebagai bagian penting dari kerajaan besar di Nusantara dan memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sementara Prasasti Batu Bedi  berada di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dan berbentuk menhir besar yang dibuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi.

Dikenal dengan nama "Batu Bedil", prasasti ini dianggap sebagai simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan bukti awal pengaruh Buddha di Indonesia.

Prasasti ini memiliki keunikan tersendiri karena merupakan satu-satunya prasasti di Indonesia yang berisi mantra Buddha dengan aksara kuno Sumatera/Melayu.

Berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Prasasti Batu Bedil memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. (*)