• Kamis, 19 September 2024

KPU Lamtim Terima Pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan

Jumat, 13 September 2024 - 08.20 WIB
147

Pasangan Dawam-Ketut memberikan keterangan kepada awak media usai pendaftaran mereka diterima di KPU Lampung Timur. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Dawam Raharjo-Ketut Erawan akhirnya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Selanjutnya, pasangan ini akan mengikuti tahap pemeriksaan kesehatan.

Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dengan menggunakan kendaraan Jeep BAIC BJ40 berwarna putih tiba di kantor KPU Lampung Timur (Lamtim), Kamis (12/9/2024) pukul 16.00 WIB.

Dawam mengenakan pakaian kemeja putih didampingi Ketut Erawan mengenakan baju seragam PDI Perjuangan berwarna merah, langsung menyapa para pendukungnya yang sudah hadir terlebih dahulu di halaman KPU setempat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lamtim, Ali Johan terlihat ikut mendampingi pendaftaran. Setelah tiba, pasangan Dawam-Ketut langsung memasuki gedung KPU Lamtim tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sekitar pukul 17.45 WIB, Dawam-Ketut didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Lamtim Ali Johan keluar dari kantor KPU Lamtim. Dihadapan para wartawan, Dawam mengucapkan Alhamdulillah karena pasangan Dawam-Ketut sudah melengkapi berkas dan diterima oleh KPU Lamtim.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.   Pendaftaran kami ini bisa dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat KPU Pusat,” kata Dawam.

Dawam minta doa dan restu dari masyarakat Lamtim untuk mengikuti proses berikutnya untuk pemeriksaan kesehatan. “Terima kasih atas support masyarakat lamtim yang sudah mengawal demokrasi sehingga Lamtim tidak ada kotak kosong,” katanya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lamtim, Ali Johan menambahkan, terbitnya surat edaran KPU RI tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon untuk daerah yang ada calon tunggal memberikan kesempatan bagi pasangan Dawam-Ketut untuk bisa mendaftar di KPU Lamtim.

“Dan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut diterima sesuai prosedur dari KPU. Surat pernyataan tanda terima pendaftaran pasangan calon Dawam-Ketut dari KPU Lamtim sudah saya terima,” kata Ali Johan.

Ali Johan mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pencabutan gugatan di Bawaslu Lamtim karena pasangan Dawam-Ketut sudah tidak ada masalah dan bisa diterima KPU Lamtim.

“Kemerdekaan ini kini bisa dirasakan. Harapan dan tuntutan masyarakat sudah terpenuhi semua. Sekarang tinggal kita harus menjaga agar proses Pilkada Lamtim berlangsung secara aman dan damai,” katanya.

Sekadar diketahui, KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Surat ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan melakukan supervisi kepada KPU Lamtim agar menindaklanjuti surat edaran tersebut.

“KPU Provinsi ini tugasnya melakukan supervisi kepada KPU Lamtim bahwa surat edaran KPU RI harus ditindaklanjuti. Terkait dengan teknis lebih lengkapnya itu tugas dari KPU Lamtim," kata Erwan, Kamis (12/9/2024).

Anggota Komisi II DPR RI asal Lampung, Endro S Yahman menjelaskan, terdapat perubahan mendasar pada surat edaran KPU RI tersebut yang membuka kesempatan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan bisa bertarung pada Pilkada Lamtim 2024.

"Perubahannya dari harus mendapat persetujuan dari partai politik pengusung, menjadi pemberitahuan saja," ujar Endro. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 13 September 2024 dengan judul “KPU Lamtim Terima Pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan