KPU Lamtim Terima Pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran pasangan bakal calon bupati
dan wakil bupati, Dawam Raharjo-Ketut Erawan akhirnya diterima oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Selanjutnya, pasangan
ini akan mengikuti tahap pemeriksaan kesehatan.
Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dengan menggunakan kendaraan Jeep BAIC
BJ40 berwarna putih tiba di kantor KPU Lampung Timur (Lamtim), Kamis
(12/9/2024) pukul 16.00 WIB.
Dawam mengenakan pakaian kemeja putih didampingi Ketut Erawan mengenakan
baju seragam PDI Perjuangan berwarna merah, langsung menyapa para pendukungnya
yang sudah hadir terlebih dahulu di halaman KPU setempat.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamtim, Ali Johan terlihat ikut mendampingi
pendaftaran. Setelah tiba, pasangan Dawam-Ketut langsung memasuki gedung KPU
Lamtim tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sekitar pukul 17.45 WIB, Dawam-Ketut didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan
Lamtim Ali Johan keluar dari kantor KPU Lamtim. Dihadapan para wartawan, Dawam
mengucapkan Alhamdulillah karena pasangan Dawam-Ketut sudah melengkapi berkas
dan diterima oleh KPU Lamtim.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Pendaftaran kami ini bisa dilakukan sebagai tindak lanjut dari
surat KPU Pusat,” kata Dawam.
Dawam minta doa dan restu dari masyarakat Lamtim untuk mengikuti proses
berikutnya untuk pemeriksaan kesehatan. “Terima kasih atas support masyarakat
lamtim yang sudah mengawal demokrasi sehingga Lamtim tidak ada kotak kosong,”
katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamtim, Ali Johan menambahkan, terbitnya surat
edaran KPU RI tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon untuk daerah yang
ada calon tunggal memberikan kesempatan bagi pasangan Dawam-Ketut untuk bisa
mendaftar di KPU Lamtim.
“Dan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut diterima sesuai prosedur dari KPU.
Surat pernyataan tanda terima pendaftaran pasangan calon Dawam-Ketut dari KPU
Lamtim sudah saya terima,” kata Ali Johan.
Ali Johan mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pencabutan gugatan di
Bawaslu Lamtim karena pasangan Dawam-Ketut sudah tidak ada masalah dan bisa
diterima KPU Lamtim.
“Kemerdekaan ini kini bisa dirasakan. Harapan dan tuntutan masyarakat sudah
terpenuhi semua. Sekarang tinggal kita harus menjaga agar proses Pilkada Lamtim
berlangsung secara aman dan damai,” katanya.
Sekadar diketahui, KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor:
2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang Penerimaan Kembali
Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang
ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Surat ditujukan kepada
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan
melakukan supervisi kepada KPU Lamtim agar menindaklanjuti surat edaran
tersebut.
“KPU Provinsi ini tugasnya melakukan supervisi kepada KPU Lamtim bahwa
surat edaran KPU RI harus ditindaklanjuti. Terkait dengan teknis lebih
lengkapnya itu tugas dari KPU Lamtim," kata Erwan, Kamis (12/9/2024).
Anggota Komisi II DPR RI asal Lampung, Endro S Yahman menjelaskan, terdapat
perubahan mendasar pada surat edaran KPU RI tersebut yang membuka kesempatan
Dawam Rahardjo-Ketut Erawan bisa bertarung pada Pilkada Lamtim 2024.
"Perubahannya dari harus mendapat persetujuan dari partai politik
pengusung, menjadi pemberitahuan saja," ujar Endro. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 13 September 2024
dengan judul “KPU Lamtim Terima Pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan”
Berita Lainnya
-
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024 -
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024