• Kamis, 07 November 2024

Bawaslu Way Kanan Buka Rekrutmen 711 Pengawas TPS di Pilkada 2024

Jumat, 13 September 2024 - 17.43 WIB
209

Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Divisi SDMO dan Diklat, Sigit Dwi Suwardi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan membuka Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 711 orang di Pilkada 2024.


Sebanyak 711 Pengawas TPS ini tersebar di 15 Kecamatan di kabupaten Way Kanan, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Way Kanan, dengan rincian satu orang per TPS.

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Divisi SDMO dan Diklat, Sigit Dwi Suwardi, saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).

Ia mengatakan, sistem perekrutan akan dilakukan secara selektif.

"Kita ingin melakukan sistem perekrutan ini secara selektif, mengingat memang ada penurunan jumlah Pengawas TPS pemilu 2024 dan Pengawas TPS Pilkada," ungkapnya.

"Artinya yang terpilih nanti harus benar-benar putra-putri terbaik yang ada di Kabupaten Way Kanan. Dan semua memiliki kesempatan yang sama asal memenuhi persyaratan yang ada," sambungnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk dapat terlibat dalam penyelenggaraan pilkada.
"Terlibatlah sebagai Pengawas Pilkada Way Kanan 2024, bukan sekedar menyaksikan rakyat menggunakan konsitusi dalam pergantian kepemimpinan, tapi juga ikut andil menjaga kedaulatan rakyat tersebut," jelas Sigit.

Mantan Aktivis mahasiswa dan kepemudaan ini juga mengajak, generasi muda untuk terlibat dalam pilkada, melalui perekrutan PTPS ini.

"Terlebih generasi muda yang ada di bumi ramik rahim, kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi," terangnya.

Adapun untuk menjadi Pengawas TPS pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)