Bawaslu: Reihana Belum Masuk Subjek Hukum
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan terkait isu sosialisasi
bakal calon walikota Reihana di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Sumber Rejo,
Kemiling pada Senin (9/9/2024). Meskipun ada laporan mengenai penggunaan tote
bag bergambar Reihana dengan logo Gerindra selama acara tersebut, Bawaslu
menegaskan bahwa Reihana saat ini belum menjadi subjek hukum.
Ketua Divisi Hukum Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam, menjelaskan bahwa meskipun Reihana sudah diusung oleh PDI Perjuangan untuk maju sebagai calon walikota, statusnya saat ini masih sebagai bakal calon. Penetapan calon resmi baru akan dilakukan pada 22 September 2024, sehingga aktivitasnya belum bisa diproses berdasarkan Undang-Undang Pilkada.
“Informasi awal menunjukkan bahwa ada kegiatan di masjid dengan tote bag bertuliskan nama Reihana dan logo Gerindra. Masjid adalah tempat yang dilarang untuk kampanye, namun kami belum bisa memastikan apakah itu hanya sosialisasi atau sudah termasuk dalam kategori kampanye,” ujar Hasan saat dihubungi pasca rakor di Novotel Bandar Lampung, Jumat (13/9/2024).
Hasan menambahkan bahwa Bawaslu telah menerima laporan dari pengawas dan Panwascam setempat mengenai kegiatan tersebut.
“Kami sedang menelusuri lebih lanjut apakah kegiatan ini merupakan inisiatif dari bakal calon atau jika Reihana hanya diundang. Hasil dari penelusuran ini akan kami laporkan nanti,” kata Hasan.
Bawaslu juga menekankan pentingnya para bakal calon untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami berharap semua bakal calon dapat lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur hukum yang ada. Sosialisasi dan kampanye memiliki batasan yang harus dipatuhi,” tambahnya.
Sebelumnya, Reihana dilaporkan oleh Partai Gerindra ke Bawaslu karena membagikan bingkisan dengan tote bag bergambar logo partai tersebut. Ketua Partai Gerindra Bandar Lampung, Asroni, menyebutkan bahwa laporan itu baru sebatas pemberitahuan informasi saja, bukan merupakan laporan resmi.
"Kami telah menyampaikan pemberitahuan ke Bawaslu dan berharap lembaga tersebut dapat menindaklanjuti dengan tegas. Gerindra juga mempercayakan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menangani kasus ini. Kami sangat menyayangkan penggunaan atribut partai Gerindra oleh Reihana, apalagi di tempat ibadah," kata Asroni.
Sementara itu, Hasan menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan meneliti kasus ini untuk memastikan bahwa segala aktivitas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024 -
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024