Warga Apresiasi Pembangunan Drainase di Tejosari Metro Timur
Kupastuntas.co,
Metro - Sejumlah warga di lingkungan Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur
mengapresiasi pembangunan saluran drainase di RT 22, RW 08, dan Saung melalui
program kelompok masyarakat (pokmas).
"Tentunya
masyarakat sangat antusias mereka ingin membangun kelurahannya ini dengan baik.
Dampak dari pembangunan ini tentunya, sudah bisa dirasakan oleh
masyarakat," kata Maryono Warga Kelurahan Tejosari, saat diwawancarai awak media, Kamis (12/9/2024).
Dia
mengungkapkan, dirinya sangat merasa bahagia dengan terselenggaranya program
Pokmas tersebut.
"Tadi
bisa dilihat ya, pembangunan drainase di belakang pondok tadi. Masyarakat
sangat terbantu, karena air yang mengalir bisa berjalan dengan lancar dan tidak
banjir, serta lokasi di pondok tersebut menjadi lebih bagus," ungkapnya.
Sementara,
Ketua Pokmas Tejosari Makmur, Humaidi mengatakan, untuk pekerjaan pembangunan
Pokmas di Kelurahan Tejosari, Metro Timur berjumlah 12 titik. Yang terdiri dari
pembangunan gorong-gorong, tersier, perbaikan saung PKK, cor blok.
"Alhamdulillah
untuk pekerjaan sudah selesai semua tanpa kendala. Pekerjaan Pokmas tersebut
sudah dikerjakan sejak pertengahan Juni dan berakhir di akhir bulan Juli,"
katanya.
Humaidi
mengungkapkan, antusias masyarakat di wilayah Tejosari sangat luar biasa dalam
membantu proses pembangunan program Pokmas.
"Ada
yang membantu tenaga, makanan, minuman, dan pembangunan saung," ungkapnya.
"Untuk
pembangunan saung ini penambahan satu plong dari swadaya masyarakat, yang
awalnya hanya dua plong saja. Karena menurut masyarakat dua plong ini
kekecilan, jadi masyarakat menambahnya melalui subsidi masyarakat sendiri.
Pembangun ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Organ Tunggal Maut di Metro Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024